Ekonomi & BisnisNasionalNews

Aturan Baru OJK, Financial Influencer Wajib Sampaikan Informasi Akurat dan Edukatif

×

Aturan Baru OJK, Financial Influencer Wajib Sampaikan Informasi Akurat dan Edukatif

Sebarkan artikel ini
Otoritas Jasa Keuangan. Foto: Istimewa.

Portal.id, NASIONAL – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan regulasi baru yang mengatur sepak terjang para pembuat konten keuangan atau financial influencer di media sosial. Langkah ini diambil demi melindungi masyarakat dari rekomendasi investasi yang menyesatkan dan tidak bertanggung jawab.

Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena “pom-pom” saham atau promosi produk keuangan ilegal oleh figur publik kerap merugikan konsumen awam yang tidak memiliki literasi keuangan yang cukup.

“OJK telah menerbitkan aturan baru melalui POJK Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur perilaku financial influencer, dengan tujuan memastikan bahwa informasi keuangan yang disampaikan kepada masyarakat luas harus akurat, jujur, dan bersifat edukatif,” tulis OJK dalam siaran persnya, Selasa (7/7/2026).

Lewat aturan ini, para pembuat konten yang memberikan rekomendasi produk jasa keuangan wajib memiliki sertifikasi atau beroperasi di bawah koridor hukum yang jelas. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi administratif hingga pemblokiran akun.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id