Portal.id Kendari – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) memusnahkan 1.645 gram barang bukti narkoba jenis sabu hasil penangkapan dari dua orang tersangka pengedar pada Kamis (12/8/2021).
Pemusnahan barang haram tersebut menggunakan incinerator dengan dipimpin langsung Kepala BNNP SUltra, Brigjen Pol Sabaruddin Ginting.
“Sabu yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan dari dua tersangka berinisial AM (22) dan AY (26). Keduanya ditangkap di Kecamatan Baruga pada Juni 2021 lalu,” terang Sabaruddin Ginting di hadapan awak media yang hadir di halaman Kantor BNNP Sultra.
Total barang bukti sabu yang diamankan dari keduanya seberat 1.712 gram, tetapi yang dimusnahkan sebanyak 1.645 gram.
Sabaruddin Ginting mengungkap, sisa dari barang bukti yang tak dimusnahkan akan digunakan untuk keperluan penelitian laboratorium dan persidangan.