Hukum & KriminalKriminal

Polisi Ringkus Oknum Sekuriti di Kendari yang Jadi Kurir Narkoba

×

Polisi Ringkus Oknum Sekuriti di Kendari yang Jadi Kurir Narkoba

Sebarkan artikel ini
Kapolres Kendari, Didik Erfianto saat menggelar konferensi pers. Foto: Polres Kendari.

Portal.id Kendari – Polisi meringkus seorang sekuriti tempat karaoke di Kendari karena menjadi kurir narkoba jenis sabu. Tersangka berinisial S (39) diciduk Tim Satresnarkoba Polres Kendari di Lorong Abadi, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara saat sedang berada di jalan pada Selasa (31/8/2021).

“Dari tangan tersangka disita barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 10 paket seberat kurang lebih 475 gram atau hampir setengah kilogram,” terang Kapolres Kota kendari, AKBP Didik Erfianto saat konferensi pers di Mapolres Kendari pada Kamis (2/9/2021).

Saat polisi meringkus tersangka, paket sabu dibungkus kantong plastik berlapis.

“Sabu seberat kurang lebih 475 gram yang dibungkus kantong plastik warna hitam yang didalamnya dibungkus kantong plastik warna biru yang didalamnya lagi dibungkus kantong plastik warna putih,” jelas Kapolres Didik.

Ia mengungkap, tersangka mengaku baru pertama kali menerima barang haram tersebut dari lelaki berinisial M yang masih berstatus Narapidana Lapas Kelas II A Kendari dalam kasus narkoba.

“Diterima oleh tersangka dari seorang perempuan yang tidak ia kenal atas arahan dan perintah narapidana tersebut. Dan selanjutnya setelah menerima narkotika tersebut, atas perintah napi berinisial M, tersangka diminta menyimpan narkotika sabu-sabu tersebut sambil menunggu orang suruhan narapidana itu untuk datang mengambil paket narkotika jenis Sabu-sabu tersebut,” terang AKBP Didik.

Belum sempat barang haram tersebut berpindah tangan, tersangka sudah diringkus polisi.

“Tersangka dijanjikan imbalan uang sebesar 10 juta rupiah dari napi berinisial M tersebut setelah paket sabu diambil oleh orang suruhannya,” pungkasnya.

Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama seumur hidup.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id