Hukum & KriminalKriminal

BNNP Sultra Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu-sabu 1,99 Kilogram

×

BNNP Sultra Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu-sabu 1,99 Kilogram

Sebarkan artikel ini
Dua TSK pengedar narkoba yang ditangkap oleh BNNP Sultra.

Metro Kendari, Portal.id – Badan Nasional Narkotika Provinsi Sulawesi Tenggara (BNNP Sultra) meringkus dua tersangka jaringan pengedar narkoba inisial AH dan WHY dengan barang bukti seberat 1,990 kilogram.
“Masing-masing pelaku ditangkap pada tempat yang berbeda yakni WHY di Jalan Ir Alala Kelurahan Watuwatu dan AH di sebuah rumah Kompleks BTN Perumnas Kelurahan Bende pada Selasa 9 Maret pukul 13.30 wita,” kata Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol Sabaruddin Ginting, kepada wartawan di Kendari, Rabu.
Dikatakan, penangkapan tersangka tersebut berdasarkan kerja sama dengan berbagai pihak termasuk informasi dari masyarakat.
“Setelah mendapat informasi dari masyarakat maka Tim Brantas BNNP Sultra melakukan penyelidikan kemudian mencurigai sebuah runah di Kompleks BTN Perumnas kemudian melakukan penangkapan,” katanya.
Salah seorang pelaku inisial WHY berasal dari Samarinda Kalimantan Timur berdasarkan pengakuan dan identitas kartu tanda penduduk (KTP)yang dimiliki.
“Salah seorang pelaku WYD membawa barang bukti narkoba dari Kota Samarinda melalui jalur transportasi udara menuju Kendari dan sudah ada yang menunggu atas nama AH,” katanya.
Adapun kronologis penangkapan yakni dimulai pada hari Senin Tanggal 08 Maret 2021 sekitar pukul 15.00 Wita, Kepala BNNP Sultra sebagai Ketua Tim mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa pada hari Selasa tanggal 09 Maret 2021 akan adanya transaksi narkoba jenis Sabu di jalan Ir. H. Alala Kelurahan Watu-Watu Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari.
Kemudian ketua Tim mengumpulkan tim di kantor BNNP Sultra untuk memberikan arahan terkait adanya informasi dari masyarakat tersebut, setelah itu tim yang dipimpin oleh Kabid Pemberantasan sebagai Waka Tim langsung turun kelapangan untuk melakukan penyelidikan dan Profilling terkait kebenaran informasi tersebut hingga pukul 23.50 wita.
Kemudian pada Selasa tanggal 09 Maret 2021 Tim melakukan penyelidikan kembali di jalan Ir H. Alala Kelurahan Watu-Watu Kecamatan Kendari Barat Kota Kendari dan sekitar pukul 13.30 wita tim mengamankan WHY Alias Y namun saat barang bukti yang diduga narkotika sudah di bawah oleh tersangka AH.
Setelah iu, tim langsung menggeledah kamar hotel hotel di Jalan Alala kamar 210 tempat menginap WHY, namun saat itu tim tidak menemukan barang bukti sabu.
Setelah itu tim langsung membawa WHY Alias Y dan melakukan pencaharian terhadap target AH Alias I yang melarikan diri, kemudian sekitar pukul 16.50 wita tim menemukan motor target AH Alias I yang sementara terparkir di depan rumah yang beralamat BTN Perumnas Kelurahan Bende Kecamatan Kadia Kota Kendari.
Lalu tim langsung masuk ke dalam rumah dan mengamankan tersangka AH Alias I dan melakukan penggeledahan di rumah tersebut dan berhasil barang buktinya berupa 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisi Narkotika Jenis Sabu.
Setelah itu, tim langsung mengamankan target beserta barang buktinya dan membawa target ke kantor BNNP Sultra untuk proses selanjutnya.
Modusnya, WHY Alias Y membawa Sabu tersebut dari Samarinda dengan tujuan kota Kendari lalu, WHY Alias Y menghubungi AH untuk ketemu di depan TKP, kemudian AH datang di depan hotel dan saat itu WHY Alias Y langsung menyerahkan Kantong Plastik yang berisi Narkotika Golongan I Jenis Sabu kepada AH.
Kedua tersangka kata Sabaruddin, diancam hukuman mati atau penjara seluruh hidup.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id