#HeadlineHukum & Kriminal

Kronologi Sopir Pribadi Cabuli Anak Majikan yang Berusia 5 Tahun di Kendari

×

Kronologi Sopir Pribadi Cabuli Anak Majikan yang Berusia 5 Tahun di Kendari

Sebarkan artikel ini
Sopir Pribadi Cabuli Anak di Bawah Umur di Kendari
MR (39), Terduga Pelaku Pelecehan Anak di Bawah Umur

kendari.portal.id – Kronologi Pria berinisial MR (39) ditangkap Buser 77 Polresta Kendari karena diduga mencabuli anak majikannya yang masih berusia 5 tahun.

Berdasarkan informasi sebelumnya yang diterima oleh Redaksi Portal.id MR bekerja sebagai Sopir Taxi.

Berikut Kronologi Sopir Pribadi Cabuli Anak Majikan yang Berusia 5 Tahun di Kendari.

Pelaku ditangkap pada Sabtu, 14 Januari 2022 malam di sekitar kompleks pertokoan di Jalan Jend AH Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman mengatakan, pelaku M bekerja di rumah korban sebagai sopir pribadi nenek korban.

Saat itu pelaku menggunakan mobil nenek korban membawa korban ke salah satu swalayan di Kendari dengan alasan akan membelikan korban ice cream.

“Saat di perjalan pelaku ini memasukan tangannya ke celana korban dan memegang-megang alat vital korban,” jelas Kombes Eka, Senin (16/1).

Aksi bejat pelaku itu terbongkar saat nenek korban mengajak korban untuk berjalan-jalan keluar rumah. Namun korban bersikeras menolak naik ke mobil neneknya yang dikemudikan pelaku.

“Korban ini takut naik mobil kalau sopirnya si pelaku ini, makanya dia minta neneknya supaya cari sopir yang lain,” bebernya.

Karena merasa ada yang aneh, nenek korban pun mengintrogasi korban. Korban pun menceritakan apa yang dialaminya. Tidak terima dengan pelecehan tersebut, keluarga korban melaporkan pelaku di polisi pada Jumat (13/1).

Mendapat laporan tersebut, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan alat bukti yang cukup, Buser 77 dikerahkan untuk menangkap pelaku di kediamannya di Kecamatan Kambu, Kota Kendari pada Sabtu (14/1) sekitar pukul 21.30 WITA.

Saat penangkapan berlangsung, pelaku berusaha mengelak bahkan terlibat cekcok dengan aparat kepolisian. Namun, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, pelaku langsung digiring di Mako Polresta Kendari guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari hasil penyelidikan polisi, pelaku terbukti telah melecehkan korban,” pungkasnya.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam kejahatan perlindungan anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan perpu no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Pasal 82 UU 17/2016,” tutur Eka.

Laporan : Redaksi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id