Hukum & KriminalMetro KendariNewsPeristiwa

4 Pria di Kendari Serahkan Diri ke Polisi Usai Lakukan Aksi Penganiayaan

×

4 Pria di Kendari Serahkan Diri ke Polisi Usai Lakukan Aksi Penganiayaan

Sebarkan artikel ini
Empat pria pelaku penganiayaan di depan Hotel Wixel Kendari. Foto: Istimewa.

Kendari, Portal.id – Usai melakukan aksi penganiayaan, empat pria di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menyerahkan diri ke kepolisian, Kamis (9/3/2023). Mereka adalah MA (22), FS (22), HIP (20), dan AS (32).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menuturkan aksi penganiayaan yang dilakukan oleh keempat pelaku terjadi pada Selasa (7/3), sekira pukul 04.30 WITA di depan Hotel Wixel Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat.

Saat itu korban bernama Heri Suryono (43) hendak keluar dari hotel untuk pergi makan. Tiba-tiba dia dihampiri oleh para pelaku yang langsung melakukan penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan.

“Akibatnya korban mengalami luka pada bagian bibir atas dan bawah, lebam pada mata sebelah kanan, bengkak di kepala, memar  pada bagian hidung dan pinggang,” tutur Fitrayadi melalui keterangan resminya yang diterima awak media, Jumat (10/3).

Merasa tidak terima, korban mendatangi Polresta Kendari untuk membuat laporan. Tim Penyidik dari Satreskrim pun melakukan pencarian, dan kemudian mendekati para pelaku secara persuasif. Upaya tersebut pun membuahkan hasil, sehingga keempat pelaku menyerahkan diri.

Fitrayadi mengungkapkan, motif dari aksi penganiayaan ini adalah balas dendam. Dari pengakuan salah seorang pelaku, dirinya sakit hati karena beberapa jam sebelum kejadian adiknya dilempar botol air mineral oleh korban.

“Salah seorang pelaku sakit hati terhadap korban, karena beberapa jam sebelumnya korban melempar adiknya dengan botol air mineral,” ungkap polisi berpangkat tiga balok emas itu.

Untuk proses selanjutnya, para pelaku saat ini telah diamankan di Mapolresta Kendari untuk dilakukan pemeriksaan. Berdasarkan alat bukti yang cukup, keempatnya dilakukan penahanan.

“Keempat pelaku kami lakukan penahanan selama 20 hari kedepan,” ujarnya.

 

Laporan: Ferito Julyadi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id