Hukum & KriminalMetro KendariNews

Polisi Ungkap Praktik Aborsi Ilegal di Kendari, 10 Janin Ditemukan 

×

Polisi Ungkap Praktik Aborsi Ilegal di Kendari, 10 Janin Ditemukan 

Sebarkan artikel ini
Sepasang kekasih yang menggugurkan janin secara ilegal. Foto: Portal.id

Portal.id, KENDARI – Praktik aborsi ilegal di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil diungkap Satreskrim Polresta Kendari. 

Praktik aborsi ilegal itu dilakukan di salah satu rumah di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Lepolepo, Kecamatan Baruga.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap enam orang yang diduga terlibat, mulai dari penyedia obat hingga pihak yang melakukan praktik aborsi secara ilegal, yakni S (38), AS (37), J (25), SE (22), serta sepasang kekasih MA (26) dan N (26).

Praktik ini diketahui sudah berlangsung sejak tiga tahun terakhir. Para tersangka menggunakan obat jenis protesid misoprostol yang dibeli secara ilegal dari daerah Sukabumi, Jawa Barat.

Dalam kasus ini, ditemukan sepuluh janin yang telah diaborsi. Salah satunya berusia janin berusia enam bulan milik N dan MA.

“Bayi tersebut sempat lahir dalam keadaan hidup selama sekitar sepuluh menit sebelum akhirnya meninggal dan kemudian dimakamkan,” jelas Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka dalam konferensi persnya, Kamis (25/9/).

Bebernya, berdasarkan keterangan pasangan kekasih hingga memutuskan menggugurkan janinnya karena belum siap menikah. 

“Pihak laki-laki diketahui masih berstatus mahasiswa dan berencana wisuda pada Oktober 2025,” bebernya.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti serta memeriksa para saksi untuk memperkuat pengungkapan kasus. Rincian peran masing-masing tersangka masih menunggu penjelasan resmi dari pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 348 KUHP dan atau Pasal 346 KUHP Juncto Pasal 55, 56 KUHPidana, hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id