Ekonomi & BisnisNews

Peleburan BPR Dipastikan Rampung 2023, OJK Sultra: Sisa Satu Persyaratan

×

Peleburan BPR Dipastikan Rampung 2023, OJK Sultra: Sisa Satu Persyaratan

Sebarkan artikel ini
Kepala Otoritas Jasa Keuangan Sulawesi Tenggara, Arjaya Dwi Raya. Foto: Portal.id

Kendari, Portal.id — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Tenggara (Sultra) memastikan, peleburan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bahteramas bakal rampung di tahun 2023.

Kepastian peleburan ini disampaikan langsung oleh Kepala OJK Sultra, Arjaya Dwi Raya kepada awak media, Senin (27/3/2023). Dia menuturkan, saat ini tersisa satu dokumen persyaratan yang harus dirampungkan, yakni akta Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) BPR tahun terakhir.

“RUPS tahun 2023 ini sudah dilaksanakan untuk memenuhi secara cepat persyaratan peleburan BPR oleh OJK Pusat. Kemungkinan dalam waktu dekat Pemprov Sultra akan mengajukan akta tersebut ke OJK Jakarta,” tutur Arjaya.

Dia menjelaskan, bila akta RUPS tersebut telah dipenuhi, maka OJK Pusat akan segera memprosesnya dan proses itu tidak membutuhkan waktu yang lama. 

Setelah itu, jika seluruh berkas dinyatakan lengkap, sesuai dengan service level agreement (SLA) OJK waktu tunggu prosesnya hanya beberapa hari.

“Saya yakin jika semuanya sudah selesai maka secepatnya, bahkan tahun ini peleburan BPR bisa selesai,” ungkap Kepala OJK Sultra. 

Jika semua berkas telah disetujui, selanjutnya akan dilakukan persetujuan prinsip agar diberikannya persetujuan pendirian usaha.

Kemudian, OJK Pusat bakal melakukan uji kelayakan dan kepatutan untuk menguji kelayakan para pihak yang akan menduduki jabatan direksi dan dewan pengawas.

“Peleburan ini bertujuan agar dapat memperkuat kinerja BPR di tengah daya saing bank yang semakin ketat. Selain itu untuk mendorong perekonomian masyarakat khususnya di bidang usaha mikro,” ujarnya.

Untuk diketahui, pengusulan draft peleburan BPR Sultra telah diproses sejak tahun 2019 lalu. Berbagai revisi telah dilakukan selama empat tahun terakhir.

 

Laporan: Ferito Julyadi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id