Hukum & KriminalMetro KendariNews

Tergiur Upah Rp1 Juta, Wanita di Kendari Nekat Edarkan Sabu-Sabu

×

Tergiur Upah Rp1 Juta, Wanita di Kendari Nekat Edarkan Sabu-Sabu

Sebarkan artikel ini
Pelaku DS (Tengah) saat diamankan di Polresta Kendari. Foto: Istimewa.

Kendari, Portal.id — Seorang wanita berinisial DS (26) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) diringkus Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari atas aksi nekatnya menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Sabtu (25/3/2023).

DS nekat menjadi pengedar sabu-sabu karena tergiur upah Rp1 juta dari seorang pria berinisial A, jika berhasil mengedarkan 25 saset (paket) sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba, AKP Hamka menuturkan pelaku ditangkap di sebuah rumah Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia. Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti berupa 20 saset sabu-sabu dengan berat 8,54 gram. Kemudian 3 sendok takar sabu-sabu dan 1 unit handphone.

“DS beserta barang bukti telah diamankan dibawa di kantor guna proses selanjutnya,” tutur Hamka melalui siaran persnya, Kamis (30/3).

Barang bukti 20 saset paket sabu-sabu siap edar milik DS.

Hamka menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan dari masyarakat Kelurahan Rahandouna bahwa di lingkungan mereka kerap terjadi transaksi narkotika. Setelah itu, dilakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap identitas pelaku, yang selanjutnya dilakukan upaya penangkapan.

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa barang haram itu dirinya peroleh dari lelaki berinisial A dengan cara ditempelkan di sekitar wilayah Kelurahan Gunung Jati sabanyak satu paket besar.

“Paket itu kemudian DS bagi menjadi 25 paket kecil atas arahan A untuk diedarkan,” jelasnya.

Pelaku juga mengaku, bahwa dirinya baru pertama kali menerima paket sabu-sabu tersebut dari lelaki berinisial A. 

“Untuk lelaki berinisial A, kami masih melakukan lidik mengenai keberadaanya” pungkasnya.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Laporan: Ferito Julyadi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id