Ekonomi & BisnisNews

Restrukturisasi Akibat Covid-19 Melandai, OJK Sultra: Kemampuan Masyarakat Membaik

×

Restrukturisasi Akibat Covid-19 Melandai, OJK Sultra: Kemampuan Masyarakat Membaik

Sebarkan artikel ini
Kepala OJK Sultra, Arjaya Dwi Raya. Foto: Portal.id

Kendari, Portal.id — Seiring menurunnya angka kasus Covid-19 dan bertumbuhnya laju perekenomian, jumlah kredit dan debitur restrukturisasi di Sulawesi Tenggara (Sultra) juga terus mengalami tren penurunan atau melandai.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sultra, Arjaya Dwi Raya saat jumpa pers dalam Bincang Jasa Keuangan (Bijak), Kamis (30/3/2023).

Dimana, per Februari 2023, jumlah debitur terdampak Covid-19 yang meminta restrukturisasi dari perbankan dan perusahaan pembiayaan terus bergerak turun, dengan tren melandai dibandingkan bulan sebelumnya.

Dari tahun lalu semakin turun melandai, dari bulan ke bulan juga turun melandai. Itu mengartikan kemampuan dari masyarakat atau nasabah di Sultra sudah membaik. Artinya sudah mampu membayar kembali pinjamannya. Tidak perlu lagi meminta restrukturisasi,” ujar Arjaya.

Dia menjelaskan, sampai sampai posisi Februari 2023, perbankan dan perusahaan pembiayaan telah melakukan proses restrukturisasi kepada 70.633 debitur, dari total 78 ribu debitur yang mengajukan dengan baki debet sebesar Rp4,40 triliun.

Kemudian, share debitur UMKM terhadap total realisasi restrukturisasi di Sultra sebesar 94,42 persen atau sebanyak 18.459 debitur dari total 19.015.

“Peran restrukturisasi sangat besar menekan tingkat NPL dari bank, sehingga stabilitas sektor jasa keuangan terjaga dengan baik,” jelasnya.

Laporan: Ferito Julyadi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id