Kendari, Portal.id – Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil meringkus dua tersangka AY dan JY diduga pengedar narkoba dengan barang bukti sabu-sabu seberat 1.513 gram atau 1,5 kilogram.
“Penangkapan kedua tersangka tersebut dilakukan pada Senin (28/6) pukul 18.43 WITA,” kata Kepala BNNP Sultra, Sabaruddin Ginting, saat memberi keterangan pers di kantor BNNP Sultra, Kamis.
“AY alias A (26), warga Desa Lasopisa, Kecamatan Meluhu, Kabupaten Konawe dan JY alias J (45), warga Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari ” katanya.
Tersangka AY diamankan di salah satu hotel di Kendari yang terletak di Jalan Leramba, Kelurahan Kadia. Di lokasi tersebut, tim berhasil menyita 1 Kg narkotika jenis sabu.
“Kemudian melanjutkan penggeledahan di kosnya yang berlokasi di Lorong Subsidi, Kelurahan Lepolepo, Kecamatan Baruga dan menemukan 513 gram sabu,” katanya.
Tim kemudian melakukan interigasi kepada AY, hasilnya bahwa AY mendapatkan sabu tersebut dari seorang warga binaan Lapas Kelas II.A Kendari inisial JY.
Selanjutnya tim melakukan koordinasi dengan pihak lapas dan berhasil mengamankan JY alias J dengan menyita BB yaitu 1 buah Hp yang dijadikan alat komunikasi keduanya saat melakukan transaksi.
“Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka AY adalah melakukan penempelan dan menjemput barang di tempat penempelan,” katanya.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun atau paling singkat 6 tahun penjara.