Kendari, Portal.id — Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari akan kembali menerapkan tilang manual.
Melalui postingan instagram resminya, Sabtu (20/5/2023) Polresta Kendari akan menerapkan tilang manual pada Senin, 22 Mei 2023.
Tilang ini kembali diberlakukan untuk memaksimalkan tilang elektronik atau etle. Pasalnya, masih ada sejumlah titik yang tidak dapat dijangkau oleh etle.
Penerapan tilang manual ini berdasarkan Telegram Kapolri Nomor: ST/830/IV/AUK.6.2/2023 tentang Dakgar Lantas yang Belum Tercakup Sistem ETLE dan Dakgar yang Berpotensi Laka Lantas.
Pada penerapannya nanti, sebanyak 12 jenis pelanggaran diprioritaskan yakni berkendara dibawah umur, berboncengan lebih dari satu orang (sepeda motor), menggunakan handphone saat berkendara, menerobos traffic light, tidak mengenakan helm berstandar SNI, dan melawan arus.
Kemudian melampaui batas kecepatan, berkendara dibawah pengaruh alkohol, kendaraan tidak sesuai spektek, kendaraan tidak sesuai peruntukan, kendaraan bermuatan overload dan over dimensi, dan kendaraan tanpa plat atau menggunakan plat palsu.
Laporan: Ferito Julyadi