Hukum & KriminalKonawe UtaraNews

Dugaan Maladministrasi, APBMI dan ISAA Sultra Laporkan Bupati Konut ke Ombudsman

×

Dugaan Maladministrasi, APBMI dan ISAA Sultra Laporkan Bupati Konut ke Ombudsman

Sebarkan artikel ini

Konawe Utara, Portal.id — Bupati Konawe Utara, Ruksamin dilaporkan ke Ombudsman Sultra oleh Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Konawe Utara, dan Indonesia Shipping Agencies Association (ISAA) Sultra atas dugaan maladministrasi, Senin (22/5/2023).

Kuasa Hukum APBMI dan ISAA, Sukdar yang dikonfirmasi awak media menuturkan, laporan yang kliennya adukan ke Ombudsman adalah tiga surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ruksamin, yakni Surat Rekomendasi Nomor: 500.11/1589 yang ditujukan kepada PT VDNI.

Kemudian, Surat Rekomendasi Nomor: 500.11/1589 yang ditujukan kepada PT OSS, dan Surat Rekomendasi Nomor: 500.11/1589 kepada PT Satria Kumia Sampara (SKS).

Menurutnya, ketiga surat tersebut bahwa bertentangan dengan hukum dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

“Tindakan Bupati Konawe Utara adalah tindakan dengan menyalahgunakan kewenangannya, dan bertindak sewenang-wenang yang merupakan tindakan maladministrasi yang merugikan hak-hak dan kepentingan klien kami,” tutur Sukdar saat ditemui di ruang kerjanya.

Dia menjelaskan, tindakan Ruksamin itu telah melanggar UU Nomor 9 Tahun 2015, bahwa Kepala Daerah seperti Bupati harus mentaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Artinya, bahwa dengan mengeluarkan 3 rekomendasi tersebut yang bukan kewenangannya telah melanggar larangan-larangan sebagai seorang bupati. Kedua, membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat,” jelasnya.

Lebih lanjut Sukdar menjelaskan, aturan kewenangan pemerintah daerah adalah menyediakan daftar calon mitra bersama dengan asosiasi, untuk bermitra dengan perusahaan besar. 

“Yang mengherankan Bupati Konawe Utara telah melampaui kewenangan dengan bertindak mengeluarkan rekomendasi tertulis yang mengarahkan perusahaan- perusahaan tertentu, hal ini jelas bertentangan dengan hukum dan asas asas umum pemerintahan yang baik,” tambahnya.

Sukdar menegaskan, dari surat rekomendasi yang ada, tidak satupun klausul dari isi peraturan menteri memberikan kewenangan kepada Bupati untuk merekomendasikan asosiasi perusahaan tertentu bermitra dengan usaha besar di daerah.

“Namun lebih pokoknya Bupati adalah kewajiban Pembinaan dan penyedia daftar kemitraan bersama dengan asosiasi. Maka pencatuman peraturan menteri dimaksud adalah tindakan tidak cermat, nepotisme, dan kesewenang-wenangan kepada hak-hak warga negara, sebagai Bupati Konawe Utara berilah contoh kepada semua pihak,” pungkasnya.

 

Laporan: Ferito Julyadi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id