Kendari, Portal.id — Sebanyak tujuh kios milik warga di Jalan HEA Mokodompit, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari tepatnya di depan Universitas Halu Oleo (UHO) digusur usai kalah dalam sidang Pengadilan Negeri (PN), Kamis (8/6/2023).
Juru Sita PN Kendari, Arjun Malaka menuturkan eksekusi lahan seluas 25×49 meter persegi itu berdasarkan permintaan penggugat, Hasanuddin yang memenangkan sidang kepemilikan lahan atas tergugat La Upe.
“Penggusuran itu berdasarkan putusan PN Kendari tingkat pertama pada tanggal 15 Januari 2020,” tutur Arjun kepada awak media yang ditemui di lokasi penggusuran.
Dalam prosesnya, sebanyak 130 personel Polresta Kendari dikerahkan untuk mengamankan jalannya pengeksekusian lahan.
Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak menyampaikan, ratusan personel diturunkan sebagai upaya pencegahan terhadap aksi rusuh yang kerap kali terjadi saat pengeksekusian lahan.
“Kami menerjunkan 130 Personil Polresta Kendari guna mengantisipasi adanya tindakan kriminal atau gesekan warga, agar proses diskusi ini berjalan sebagaimana mestinya,” ujar Jupen.
Proses penggusuran berjalan dengan kondusif, tidak ada kerusuhan antara aparat dan warga yang kiosnya tergusur.
Laporan: Ferito Julyadi