Hukum & KriminalNews

Kasus Pencabulan di Kendari Menuai Polemik, Kuasa Hukum Terdakwa Temukan Banyak Kejanggalan

×

Kasus Pencabulan di Kendari Menuai Polemik, Kuasa Hukum Terdakwa Temukan Banyak Kejanggalan

Sebarkan artikel ini
Kuasa Hukum Tredakwa Kasus Pencabulan, Andri Darmawan (Tengah). Foto: Portal.id

Portal.id, KENDARI – Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan pencabulan berinisial BDM, Andri Dermawan, menyampaikan keberatan keras terhadap proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Ia menilai jalannya perkara pidana anak tersebut mengarah pada peradilan sesat karena sejumlah prosedur yang dinilai tidak dijalankan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Andri menjelaskan kasus itu bermula dari laporan dugaan pencabulan yang disebut terjadi pada acara yasinan menjelang Pilkada Kabupaten Konawe pada 21 November 2024. Peristiwa berlangsung di lokasi umum dengan banyak warga.

“Dari awal kami sudah menduga ini tidak mungkin ada pencabulan di tempat umum. Faktanya kejadian itu hanya dia (BDM) menggendong anak itu, bertanya soal Pancasila dan perkalian, lalu memberi uang Rp5 ribu,” ujar Andri dalam konferensi pers, Kamis (27/11/2025).

Tidak berlangsung lama setelah itu, orang tua korban datang dan langsung menyeret BDM ke pihak kepolisian. Laporan dibuat pada hari yang sama, sementara visum baru dilakukan pada malam berikutnya.

Visum Tidak Pernah Dihadirkan di Persidangan

Andri menilai ada kejanggalan terkait hasil visum yang diklaim menjadi dasar penetapan tersangka, tetapi tidak pernah dihadirkan di persidangan.

“Di kepolisian mereka menyampaikan sudah ada bukti visum. Tetapi anehnya di persidangan tidak pernah dimunculkan. Kami meminta majelis memerintahkan jaksa menghadirkan visum, tetapi tidak dilakukan,” tegasnya.

Ia menekankan hakim memiliki kewenangan berdasarkan Pasal 180 KUHAP untuk memerintahkan penambahan bukti atau ahli demi menjernihkan perkara.

“Kami meyakini ada sesuatu yang disembunyikan dari hasil visum ini. Kalau memang ada dan membuktikan sesuatu, tampilkan saja supaya kami bisa menilai,” jelas Andri.

Pihaknya memastikan akan mengirim permohonan resmi ke RS Bhayangkara Kendari untuk memperoleh salinan rekam medis korban sesuai Undang-Undang Kesehatan.

Perbedaan Keterangan Anak

Andri turut mempersoalkan perbedaan keterangan korban antara BAP dan kesaksian di persidangan. Ia menyebut dalam dua kali pemeriksaan BAP, tidak ada pernyataan soal korban merasakan “tonjolan keras” saat dipangku terdakwa ataupun melihat terdakwa membuka resleting celana.

“Aneh sekali, di persidangan baru muncul keterangan itu. Ketika kami tanya, anak menjawab sudah menyampaikan sebelumnya tetapi tidak dicatat polisi. Ini sangat janggal,” bebernya.

Ia meminta penyidik yang memeriksa korban dihadirkan sebagai saksi pembalikan untuk mengonfirmasi keterangan tersebut. Namun, menurutnya, jaksa menyebut penyidik sedang bertugas di luar daerah tanpa menunjukkan surat tugas.

“Ini makin menguatkan dugaan bahwa anak ini sudah diarahkan. Kalau polisi hadir, bisa jadi keterangan itu terbantahkan,” katanya.

Barang Bukti Dinilai Janggal

Kuasa hukum juga mempertanyakan barang bukti pakaian korban yang tidak pernah disita dalam proses penyidikan.

“Yang disita hanya uang Rp5 ribu. Tetapi di persidangan tiba-tiba muncul pakaian korban. Kami tidak tahu kapan disita, dari mana asalnya, dan apakah benar pakaian itu digunakan saat kejadian,” tutur Andri

Andri menyebut proses penyidikan berpindah dari Polsek Mandonga ke Polres Kendari dengan sejumlah kejanggalan, sehingga pihaknya menduga ada keterlibatan oknum aparat.

“Kami tidak menuduh institusi, tetapi kami mencurigai adanya keterlibatan oknum yang punya koneksi,” katanya.

Sidang Diduga Hanya Formalitas

Andri menilai rangkaian kejanggalan tersebut menunjukkan bahwa persidangan berpotensi hanya menjadi formalitas.

“Jika hakim memutus perkara ini hanya berdasarkan keterangan seorang anak yang tidak disumpah, itu peradilan sesat. Kami akan melaporkan polisi, jaksa, dan majelis hakim atas pelanggaran prosedur,” ungkapnya.

Kuasa hukum terdakwa meminta Ketua PN Kendari membuka kembali persidangan untuk menghadirkan visum dan saksi-saksi yang dinilai krusial.

“Ini bukan perkara kecil. Ancaman minimal lima tahun sampai lima belas tahun. Jangan ada fakta yang disembunyikan,” pungkasnya.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id