#HeadlineHukum & KriminalMetro KendariNews

Diduga Jadi Pengedar Narkoba Jaringan Lapas, Pemuda di Kendari Ditangkap Polisi

×

Diduga Jadi Pengedar Narkoba Jaringan Lapas, Pemuda di Kendari Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Kendari, portal.id – Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari menangkap seorang pria berinisial AA (23) karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.

AA diringkus di BTN The Grand Baruga, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga Kota Kendari pada Kamis (8/6/2023), sekitar pukul 22.30 Wita.

Kasatresnarkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengatakan, saat dilakukan penggeledahan tim menemukan barang bukti sabu seberat 18,90 gram.

“Tim kami berhasil mengamankan AA dengan barang bukti satu paket yang terbungkus isolasi warna hitam di mana dalam isi paket tersebut berisi satu satu plastik bening yang didalamnya berisi narkotika jenis sabu, kemudian satu pipet yang di dalam juga berisi sabu,” kata AKP Hamka kepada awak media saat gelar konferensi pers di kantor Satresnarkoba Polresta Kendari, Selasa (13/6).

Sementara itu, dihadapan polisi dan awak media, AA mengaku bahwa ia memperoleh barang haram tersebut dari arahan seorang pria inisial D melalui via WhatsApp dengan cara sistem tempel.

“Ambil dari dalam Pak, Lapas. Dia tempelkan, dia chat Pak di Wa,” ujar tersangka.

Ia juga mengaku bahwa, dirinya mengenal D dari sepupunya yang merupakan tahanan di Lapas Kelas II Kendari.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id