Hukum & KriminalNews

Lakukan Aksi Curanmor, Sepasang Kekasih di Kendari Diringkus Polisi

×

Lakukan Aksi Curanmor, Sepasang Kekasih di Kendari Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Sepasang kekasih pelaku curanmor Fandi dan Eki saat diamankan oleh Satreskrim Polresta Kendari. Foto: Istimewa.

Kendari, Portal.id — Sepasang kekasih di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) harus berurusan dengan polisi, atas aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Sejoli bernama Fandi (28) dan Eki (25) ini ditangkap di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Selasa (11/7/2023).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menuturkan, aksi curanmor itu terjadi pada Minggu (9/7) sekira pukul 11.00 WITA di salah satu penginapan di Jalan R. Soeprapto, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu.

“Korban ke penginapan, dan memarkir motor Honda Beat-nya bernomor polisi DT 3003 JH di parkiran kemudian masuk kedalam penginapan untuk istirahat,” tutur Fitrayadi.

Dia menjelaskan, kedua pelaku merupakan pengunjung di penginapan tersebut yang menempati salah satu kamar. Saat itu, pelaku Fandi yang dari luar melihat kunci masih menggantung di motor korban. Hal itu ia laporkan kepada pacarnya yang berada di dalam kamar.

“Fandi diperintahkan pacarnya (Eki) untuk mengambil motor korban. Tanpa pikir panjang ia mengambil sepeda motor itu, dan disimpan di tempat yang aman lalu kembali menjemput pacarnya di penginapan,” jelasnya.

Setelah beberapa saat korban beristirahat, kemudian keluar dari kamar penginapan dan mendapati motornya sudah hilang dari parkiran. Kejadian itu pun dilaporkan ke polisi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara.

 

Laporan: Ferito Julyadi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id