NewsTekno & Sains

Aplikasi SIGNAL, Bayar Pajak Kendari Tidak Perlu Antri dan Bebas Pungli

×

Aplikasi SIGNAL, Bayar Pajak Kendari Tidak Perlu Antri dan Bebas Pungli

Sebarkan artikel ini
Aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL). Foto: Portal.id

Kendari, Portal.id — Menyambut perkembangan teknologi, Korlantas Polri terus melakukan inovasi dalam layanan masyarakat, khususnya dalam pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dengan menghadirkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Aplikasi inovatif yang dikembangkan Korlantas Polri ini, untuk memberikan kemudahan serta solusi praktis kepada masyarakat dalam mengurus pajak kendaraan bermotornya tanpa perlu mengantri di gerai Samsat.

Dengan adanya SIGNAL, pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat terbebas dari pungutan liar (Pungli). Kehadiran aplikasi ini telah menggantikan layanan Samsat Online Nasional, memudahkan proses perpanjangan STNK secara online tanpa harus mengunjungi kantor Samsat setempat.

Salah satu fitur unggulan dari aplikasi ini adalah kemudahan dalam melakukan Pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), serta Sumbangan Dana Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) secara berani melalui dokumen digital seperti E-Pengesahan (POLRI), E-TBPKP (Bapenda Provinsi), dan E-KD (PT Jasa Raharja).

Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Sultra, Kompol Kasman menutukan, proses pembayaran pajak maupun perpanjangan STNK di Samsat tidak lagi memerlukan kontak langsung dengan personel Ditlantas.

“Wajib pajak dapat langsung mendaftarkan kendaraan yang akan dibayarkan pajak atau perpanjangan STNK melalui aplikasi SIGNAL, dan pembayaran dapat dilakukan secara cepat dan mudah melalui loket bank yang tersedia di Samsat,” tutur Kasman melalui keterangan resminya, Senin (24/7/2023).

Hadirnya aplikasi SIGNAL, masyarakat kini dapat dengan mudah memenuhi kewajiban perpajakan kendaraan tanpa mengalami kerumitan dan tanpa harus repot menunggu berjam-jam di gerai Samsat.

SIGNAL telah membuka akses bagi wajib pajak untuk melakukan pembayaran pajak dan perpanjangan STNK dengan cepat dan efisien, menjadikan urusan administratif kendaraan semakin lancar.

Tak hanya itu, aplikasi SIM Nasional Presisi (SINAR)  juga telah digunakan untuk memperbarui layanan pembuatan SIM. Kedua aplikasi ini menunjukkan komitmen Korlantas Polri dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat dengan memanfaatkan teknologi terkini.

“Bagi masyarakat yang ingin bayar pajak rutin bisa melalui samsat keliling, Samsat Drive thrue dan di kantor pelayanan terpadu di Kantor Walikota Kendari. Semua dibuat dengan konsep memudahkan dan mempercepat layanan bayar pajak Masyarakat,” pungkas Kasman

 

Laporan: Ferito Julyadi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id