Muna, Portal.id – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten (Kab) Muna, hari Jum’at (16 /7/2021), gelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi (Tusi) dan Implementasi Surat Edaran (SE) Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI)
Rakor yang dilaksanakan di Aula Kantor Kemenag Kab. Muna, Jumat (16/7) dipimpin Kepala Kantor Kemenag Kab. Muna, Drs. H. Kammarudin, M.Si, didampingi Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubbag TU) Kantor Kemenag Kab. Muna, La Ode Abdul Syukur, S. Ag, dan Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kemenag Kab. Muna, H. Muhammad Yusuf Panay, S.Ag, M.Pd, diikuti para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan (Kec)/Penghulu, Penghulu, dan para Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) se Kab. Muna.
Edaran Menag tersebut yakni Nomor: SE. 15 Tahun 2021Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M, SE Menag RI Nomor: SE. 16 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, Dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M Di Luar Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, dan SE Menag RI Nomor: SE. 17 Tahun 2021, Tentang Peniadaan Sementara Peribadatan Di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, Dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M Di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Mengawali Rakor, La Ode Abdul Syukur dalam pengantarnya, mengatakan bahwa, menyikapi Link Kemenag RI, tentang pelaporan kegiatan, terkait SE Menag RI Nomor: SE. 15, 16, 17, dan SE lainnya, untuk Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi (Prov) Sulawesi Tenggara (Sultra) yang masih minim laporan, khususnya kita di Kab. Muna, maka kita mengundang para Kepala KUA Kec./para Penghulu, serta para Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) se Kab. Muna.
“Sebenarnya baru-baru ini, Sosialisasi tentang Surat-surat Edaran ini kami sudah lakukan bersamaan dengan Evaluasi Pengelolaan BOP dan Monitoring Pelaksanaan Tugas pada 22 KUA Kecamatan se Kab. Muna, namun demikian kegiatan itu tidak kami laporkan pada Link dimaksud, karena instruksi penyampaian laporan pada Link tesebut baru kami disampaikan akhir-akhir ini,” ungkapnya.
Namun demikian kata dia, ada 2 kegiatan yang belum sempat dilaporkan pada Link tersebut, yaitu Monitoring dan Evaluasi (Monev) pada KUA Kec. Marobo dan KUA Kec. Bone.
“Oleh karena itu pada kesempatan ini, kami menyampaikan kepada bapak dan ibu semua, agar setiap kegiatan yang dilaksanakan, senantiasa dilaporkan pada Link Kemenag RI yang sudah dikirim kepada kita semua, khususnya yang berkaitan dengan Sosialisasi dan Implementasi SE Menag RI, Nomor: SE.15, 16, dan 17 Tahun 2021,” pungkasnya.
Sementara itu, H. Kammarudin, dalam arahannya mengatakan bahwa kegiatan itu terkait pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (Tusi) bapak dan ibu semua, dan yang terpenting lagi tentang implementasi sosialisasi SE Menag RI, khususnya, SE Nomor 15, 16, dan 17 Tahun 2021.
“Kepala KUA dan Penyuluh Agama merupakan garda terdepan Kemenag dalam memberikan bimbingan dan penyuluhan dan pembangunan, melalui bahasa Agama, oleh karena itu saya berharap kepada kita semua agar senantiasa memperhatikan tusinya, intens melakukan penyuluhan dan pencerahan, serta sosialisasi di masyarakat, khususnya sekarang tentang SE Menag ini,” ujarnya.
Sebagaimana yang termaktub kata dia, bahwa SE Menag Nomor 15, bahwa SE ini dimaksudkan sebagai panduan pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dalam rangka melindungi masyarakat.
Sedangkan SE Menag RI Nomor 16 dan 17 Tahun 2021 katanya, dimaksudkan sebagai panduan bagi pihak-pihak terkait dalam melakukan pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M, dan bertujuan melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19.
“Banyak cara untuk mensosialisasikan SE ini, antara lain senatiasa berkoordinasi dengan Stakeholder, dalam hal ini Pemerintah Kecamatan/ Tripika, Pemerintah Desa/Lurah, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Pengurus Masjid, Majelis Taklim, dan lain sebagainya,” tambahnya.
Terakhir H. Kammarudin, menyampaikan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag Muna, wajib melaksanakan Vaksinasi Covid-19, kecuali bagi mereka yang menurut screening Dokter tidak memungkinkan untuk di Vaksin, karena kedepannya nanti, konon apabila mengurus segala sesuatunya, harus ada kartu Vaksinasi Covid-19,” pungkasnya.
Kasubbag TU, Kasi Bimas Islam Kemenag Muna, H. Muhammad Yusuf Panay, dalam arahannya mengatakan bahwa, terkait dengan Sosialisasi SE Menag ini, sebenarnya kita sudah laksanakan.
Kepala KUA Kec, para PAIF dan Penyuluh Agama Islam Non PNS, sudah masif melaksanakan Sosialisasi Implementasi SE ini, akan tetapi yang kurang adalah apa yang kita laksanakan itu, tidak terlapor pada Link yang telah disediakan oleh Kemenag RI, ini disebabkan karena keterlambatan informasi Link.
“Oleh karena itu, kebersamaan kita ditempat ini, adalah untuk mendengarkan penguatan dan arahan kepada kita semua bahwa sosialisasi SE yang kita lakukan itu akan dianggap tidak ada progressnya di Pusat, ketika tidak dilaporkan secara online melalui Link yang tersedia,” ujarnya.
Kemudian kata dia, bahwa untuk di Kabupaten Muna, belum diya PPKM, sehingga ini merupakan suatu nikmat yang patut disyukuri, karena masih bisa melaksanakan Shalat di Masjid, termasuk Shalat Hari Raya Idul Adha nantinya, akan tetapi tetap kita mengacu kepada SE yang ada.
“Untuk Kab. Muna ada SE Bupati Nomor: 003.2/1296 Tahun 2021, Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/ 2021 M, yang telah dishare di group,” dan harapan kami bahwa apa yang dishare itu didownload, kemudian diprint out untuk menjadi referensi dan rujukan kita dalam melakukan kegiatan, terkait pelaksanaan Malam Takbiran, Hari Raya Idul Adha, Qurban di wilayah kerja kita masing-masing,” pungkasnya.
Secara terpisah, Kepala Kanwil Kemenag Sultra, Fesal Musaad, mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Kemenag Muna dalam menyikapi SE Menag tersebut.
“Pada dasarnya Kemenag hanya mengatur pedoman atau tata cara saja, keputusan zonasi hijau, kuning, orange dan merah adalah pemerintah daerah,” pungkasnya.