Ekonomi & BisnisNewsSerba-serbi

Transaksi QRIS Dibawah Rp100 Ribu, Kepala BI Sultra :  PJP Sudah Tidak Kena Potongan 0,3 %

×

Transaksi QRIS Dibawah Rp100 Ribu, Kepala BI Sultra :  PJP Sudah Tidak Kena Potongan 0,3 %

Sebarkan artikel ini
Kepala KPw BI Sultra Doni Septadijaya saat melakukan transaksi pembayaran menggunakan QRIS di Pasar Wayong, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Selasa (1/8/2023). Foto : Hardiyanto

Kendari, Portal.id – Bank Indonesia (BI) batal mengenakan biaya layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) bagi Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) sebesar 0,3 persen.

Namun pembatalan tidak berlaku untuk semua jenis transaksi. Pembatalan hanya dilakukan untuk transaksi di bawah Rp100 ribu. 

Sementara itu, untuk transaksi di atas Rp100 ribu, tetap kena biaya Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0,3 persen.

Hal tersebut berlaku secepatnya pada 1 September 2023 mendatang, dan selambat-lambatnya 30 November 2023 sesuai kesiapan sistem industri.

Bank Indonesia melakuan perubahan syarat pengenaan biaya layanan karena ingin meringankan beban merchant. Sebab, dari data yang dimiliki, 70 persen transaksi QRIS di bawah Rp100 ribu dan itu berasal dari usaha mikro.

Kepala Kantor Perwakilan (KPw) Bank Indonesia (BI) Sulawesi Tenggara (Sultra) Doni Septadijaya mengatakan, biaya MDR 0,3 persen itu berlaku untuk setiap transaksi di atas Rp100 ribu.

“Potongan 0,3 persen itu setiap transaksi, tapi dibawah transaksi Rp100 ribu tidak ada potongan, bukan potongan sebenarnya tapi  MDR (Merchant Discount Rate) yang diberikan dibebankan kepada pelaku usaha,” kata Doni saat ditemui Portal di Pasar Murah Wayong, Kecamatan Kadia Kota Kendari, Selasa (1/8) lalu.

Doni menilai hal tersebut tentunya tidak akan membebankan pelaku usaha karena masyarakat relatif berbelanja kebutuhan di pasar transaksinya dibawah Rp100 ribu.

“Tapi kan kalau kita lihat di pasar di sini transaksinya tidak mungkin di atas Rp100 ribu dalam satu kali transaksi sehingga itu tidak akan membebankan,” ujarnya.

Untuk diketahui, biaya MDR QRIS sebenarnya sudah gratis hingga 30 Juni 2023. Namun, mulai 1 Juli lalu BI memberlakukan biaya layanan QRIS bagi PJP sebesar 0,3 persen.

Kebijakan itu dilakukan BI sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan layanan dan efisiensi transaksi sistem pembayaran digital serta perluasan ekosistem ekonomi keuangan digital di Indonesia.

Namun, kebijakan itu memantik reaksi. Sejumlah pedagang keberatan dengan kebijakan BI tersebut.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id