Kendari, Portal.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 kg, Selasa (22/8/2023).
Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Perampasan Pemusnahan Kejari Kendari, Rahmi Yunita menuturkan, sabu-sabu yang dimusnahkan merupakan hasli pengungkapan dari 43 kasus sejak bulan Juni hingga Agustus 2023.
“Ada dua kilo narkotika jenis sabu-sabu, perkaranya mulai dari Juni,Juli Agustus yang sudah inkrah,” tutur Rahmi.
Dari 42 kasus tersebut, kurang lebih ada 50 tersangka yang dilimpahkan dari Polresta Kendari, Polda Sultra, dan BNNP Sultra dengan beragam jumlah barang bukti.
“Paling sedikit itu 0,16 gram dan paling banyak sebanyak 513 gram,” jelasnya.
Selain sabu-sabu, lanjut Rahmi, Kejari Kendari juga memusnahkan barang bukti non narkotika, seperti handphone, timbangan elektrik, dan pakaian.
Rahmi juga menerangkan, saat ini masih ada kasus narkotika ditangani oleh Kejari Kendari yang sementara dalam proses persidangan
“Sekarang ini masih ada yang sementara jalan, masih banyak perkara narkotika yang sementara sidang, antara lain itu sidang ganja. Jadi belum bisa kita musnahkan,” katanya.
Laporan: Ferito Julyadi