Hukum & KriminalNews

Sekap 2 Wanita Karyawan Rumah Makan, Pria di Kendari Diringkus Polisi

×

Sekap 2 Wanita Karyawan Rumah Makan, Pria di Kendari Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

Kendari, Portal.id — Seorang pria di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial JF (33) diringkus Satreskrim Polresta Kendari karena diduga menyekap dua wanita, Kamis (7/9/2023).

Korbannya merupakan juru masak di salah satu rumah makan di Jalan Brigjen M Yoenus, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia berinisial SUR (45), dan ER (47). Kedua korban dikurung selama tujuh jam oleh pelaku, di sebuah ruangan kecil yang ada di tempat kerja mereka.

Pemilik warung makan bernama Vera menuturkan, bahwa dua karyawannya telah menjadi korban penyekapan. Terduga pelaku sendiri merupakan pemilik ruko yang Vera sewa untuk dijadikan rumah makan.

Vera menjelaskan, bahwa sebelum adanya aksi penyekapan tersebut, dia dan pemilik ruko sempat berkonflik mengenai biaya sewa.

“Jadi saya sudah bayar lunas sewa ruko sebesar Rp35 juta. Namun, pemilik ruko terus meminta uang. Mungkin lantaran melihat banyak pelanggan yang datang di warung makanku,” ujar Vera kepada awak media.

Dia mengungkapkan, pelaku sempat meminta biaya tambahan sebesar Rp7 juta tanpa alasan yang jelas.

Aksi penyekapan itu terungkap setelah Vera diberitahu oleh salah seorang karyawannya, bahwa pintu belakang yang terhubung ke dapur telah dirusak. Saat itu juga Vera bergegas ke rumah makannya, dan bertemu dengan JF (pelaku) yang merupakan pemilik ruko. Ketika itu terjadi perdebatan diantara keduanya, lalu JF pergi dari tempat kejadian.

Tidak lama setelah itu, Vera menyadari bahwa dari salah satu ruangan ruko tersebut dua karyawannya terkunci dan tidak bisa keluar. Ia pun melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian, pelaku berhasil diamankan di kediamannya di Kompleks Senapati Land, Kelurahan Bende.

Atas perbuatannya, JF disangkakan Pasal 333 ayat (1) KUHPidana tentang Tindak Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang. Ancaman hukumannya sendiri 9 tahun penjara.


Laporan: Ferito Julyadi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id