Konut, Portal.id – Tim gabungan Tipidter Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) bersama Reskrim Polres Konawe Utara (Konut) mengamankan sejumlah alat berat milik PT Bumi Nikel Pratama (BNP), Jumat (15/9/2023).
Alat berat tersebut diamankan karena diduga melakukan penambangan di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Koridor di Blok Morombo, Konut.
Kanit Tipidter Sat Reskrim Polres Konut, IPTU Eko Kurniawan membenarkan penangkapan tersebut.
“Alat yang diamankan sebanyak 5 buah, berupa Eksavator dan 1 unit dozer,” katanya, Jumat (15/9).
Ia mengungkapkan, penanganan kasus tersebut diambil oleh Polda Sultra, sementara pihaknya hanya melakukan pengawalan.
“Untuk penanganan kasusnya diserahkan ke Polda Sultra. Kami hanya mendampingi,” pungkasnya.