NewsPolitik & Pemerintahan

Dewan Ketok Palu, Raperda Pajak dan Retribusi Kota Kendari Disepakati

×

Dewan Ketok Palu, Raperda Pajak dan Retribusi Kota Kendari Disepakati

Sebarkan artikel ini

Kendari, Portal.id — Tujuh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari menyepakati Raperda Pajak dan Retribusi, Senin (9/10/2023.

Kesepakatan itu diputuskan dalam sidang paripurna. Beberapa fraksi mengharapkan raperda yang telah disepakati dapat memberi dampak positif bagi penghasilan daerah.

Fraksi Golkar menyampaikan terkait perbaikan sarana dan prasarana di kawasan pemungutan pajak dan retribusi.

Dimana, melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Pajak dan Retribusi Daerah yang Tidak Dapat Dipisahkan.

Kemudian usulan Nasdem, menginginkan agar raperda yang telah disepakati segera disahkan menjadi perda. Sehingga eksekutif bisa memberikan laporan yang baik perihal penarikan pajak dan retribusi daerah.

Ketiga, fraksi Gerindra berharap reperda yang telah disepakati mampu menciptakan efektivitas dan efisiensi pemungutan pajak dan retribusi daerah. Dengan begitu, Pendapatan Asli Daerah (PA) diperoleh secara optimal.

Sementara itu, menurut fraksi Demokrat hadirnya raperda ini membuat pemerintah memiliki payung hukum yang jelas dalam menggali segala jenis pajak dan retribusi daerah. Hal tersebut tentu akan membuat pendapatan daerah tercapai maksimal.

Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu yang hadir dalam rapat paripurna DPRD Kendari mengatakan, dengan adanya raperda memberikan akses kemudahan bagi para pelaku usaha.

“Dengan ini nantinya akan kita berikan pungutan pajak serendah-rendahnya agak para pelaku usaha tidak merasa kesulitan,” ujar Asmawa.


Laporan: Ferito Julyadi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id