Kendari, Portal.id – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 akhirnya disepakati bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari dan Pemerintah Kota Kendari. Kesepakatan ini menjadi langkah penting sebelum Raperda tersebut resmi diundangkan menjadi Peraturan Daerah, setelah memperoleh persetujuan dari tujuh fraksi yang ada di DPRD dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Senin (6/7/2026).

Ketua DPRD La Ode Muhammad Inarto memimpin rapat, yang dihadiri juga oleh Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, dan Wakil Wali Kota Sudirman, serta pejabat lainnya.

Dalam sambutannya, La Ode Muhammad Inarto menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang terjalin baik antara pihak eksekutif dan legislatif, sehingga pembahasan Raperda dapat diselesaikan tepat waktu, bahkan sebelum batas akhir yang ditentukan. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan yang berlaku, dokumen Raperda seharusnya diserahkan paling lambat pada 30 Juni. Namun demikian, Pemerintah Kota Kendari telah menyerahkan dokumen tersebut lebih awal, yakni pada 15 Juni 2026, sehingga proses pembahasan dan kesepakatan bersama dapat rampung pada 6 Juli 2026.
“Ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dan DPRD dalam mengelola anggaran tepat waktu,” ujarnya, seraya menekankan bahwa ketepatan waktu ini mencerminkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik di Kota Kendari.

Sementara itu, Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, dalam kesempatan yang sama menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada seluruh fraksi di DPRD atas saran, masukan, serta dukungan yang diberikan selama proses pembahasan berlangsung. Menurutnya, masukan-masukan tersebut sangat berarti dalam memperkuat kebijakan pengelolaan anggaran daerah ke depan.
“Proses ini adalah bukti baiknya pengawasan dan penganggaran oleh DPRD,” tuturnya, sembari menggarisbawahi pentingnya akuntabilitas dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemerintahan, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan publik.

Sinergi yang terjalin antara Pemerintah Kota Kendari dan DPRD dinilai menjadi faktor penentu penting dalam memastikan penggunaan anggaran publik yang lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran. Sebagai bukti nyata dari perbaikan tata kelola keuangan daerah, Pemerintah Kota Kendari berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menjadi pengejawantahan dari peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah selama ini.
Lebih lanjut, Wali Kota Siska Karina Imran juga menyampaikan bahwa arahan dari Kementerian Dalam Negeri diperkirakan akan berdampak pada berkurangnya beban belanja pegawai dalam struktur APBD. Kondisi ini, menurutnya, akan membuka ruang yang lebih besar bagi pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggaran secara lebih maksimal guna memenuhi berbagai kebutuhan masyarakat, baik di bidang infrastruktur, pelayanan publik, maupun program-program pembangunan lainnya yang berpihak langsung kepada masyarakat.
Menutup sambutannya, Wali Kota Siska Karina Imran mengajak seluruh komponen pemerintahan, baik eksekutif maupun legislatif, untuk terus menjaga dan meningkatkan kolaborasi demi mewujudkan kemajuan Kota Kendari yang berkelanjutan.
“Sinergi dibutuhkan untuk memastikan kota ini terus berkembang dan sejahtera,” tutupnya.
Dengan disepakatinya Raperda ini, diharapkan proses pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat segera ditindaklanjuti dan disahkan menjadi Peraturan Daerah, sebagai bagian dari komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel di Kota Kendari. (Adv)
Editor : Ijal












