Kendari, Portal.id — Dua bocah berinisial D (13) dan R (13) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) digelandang ke Mapolresta Kendari, Jumat (3/11/2023).
Kedua bocah itu diringkus Tim Buser 77 atas tindakan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dilakukan, pada 20 Oktober 2023 lalu.
Kasat Reskrim, AKP Fitrayadi menuturkan, kedua remaja itu mencuri satu unit sepeda motor milik salah seorang warga di Jalan Laute, Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga.
“Mereka (pelaku) membawa kabur sepeda motor korban yang sedang terparkir di halaman depan rumah,” tutur Fitrayadi melalui keterangan resminya.
Kedua remaja itu merusak gembok yang terdapat pada piringan cakram motor, setelah itu membawa kabar sepeda motor Yamaha Mio M3 milik korban.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, ungkap Fitrayadi, dua remaja yang masih duduk dibangku kelas 1 SMP itu sudah melakukan pencurian sebanyak dua kali.
Atas perbuatannya, kedua remaja itu terancam Pasal 363 Ayat (1) KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Laporan: Ferito Julyadi