Hukum & KriminalNewsSulawesi Tenggara

Polda Sultra Ungkap Kasus Curanmor, Pencurian Rumah Kosong, hingga Penggelapan Kendaraan

×

Polda Sultra Ungkap Kasus Curanmor, Pencurian Rumah Kosong, hingga Penggelapan Kendaraan

Sebarkan artikel ini
Curanmor, Pencurian Rumah Kosong, hingga Penggelapan Kendaraan yang diungkap Polda Sultra. Foto: Portal.id.

Portal.id, KENDARI – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengumumkan pengungkapan sejumlah kasus kejahatan yang dinilai meresahkan masyarakat. Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolda Sultra, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, didampingi Wadirkrimsus AKBP Mulkaifin, Kabid Humas Kombes Pol Iis Kristian, serta Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka, Rabu (17/9/2025).

Dalam pemaparannya, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, menjelaskan tim Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum berhasil menangkap seorang pelaku berinisial OS. Ia disebut melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di lebih dari 50 lokasi.

“Pelaku menggunakan modus mencabut kabel soket kunci kontak, kemudian menyambungkannya dengan kabel lain hingga motor dapat dinyalakan,” kata Didik.

Dari tangan OS, polisi menyita 38 unit sepeda motor berbagai jenis dan merek.

Selain itu, Tim Buser 77 Polresta Kendari membongkar jaringan curanmor dengan lima tersangka, masing-masing berinisial AH (sudah tahap II), RO, AR, LG, dan SY. Mereka beraksi di wilayah Kota Kendari, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), dan Kabupaten Konawe.

Modusnya, merusak soket kontak, mendorong kendaraan, lalu menyambungkan kabel untuk menyalakan motor. Dari pengembangan kasus ini, diamankan 35 unit sepeda motor.

Barang bukti puluhan kendaraan bermotor roda dua yang disita dari para pelaku. Foto: Portal.id

Polisi juga mengungkap kasus pencurian rumah kosong. Seorang tersangka berinisial MS ditangkap setelah diketahui membobol lebih dari 10 rumah dengan cara merusak kunci pintu menggunakan sekrup dan obeng. Barang bukti yang diamankan berupa dua unit motor dan empat laptop hasil curian.

Dalam kasus lain, Unit I Subdit III Ditreskrimum menangkap seorang pelaku penggelapan kendaraan berinisial VJM. Ia berpura-pura mengambil alih cicilan kendaraan orang lain, namun kemudian menjual kendaraan itu ke pihak lain. Polisi menyita dua unit mobil dari kasus ini.

“Ini merupakan wujud nyata komitmen keseriusan kepolisian dalam rangka memberikan pelayanan terbaik dalam bidang penegakan hukum,” tegas Didik.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id