Hukum & KriminalNews

Pelaku Penganiaya Bocah SD di Kendari Berhasil Diringkus, Motif Tak Terima Anaknya Dipukul

×

Pelaku Penganiaya Bocah SD di Kendari Berhasil Diringkus, Motif Tak Terima Anaknya Dipukul

Sebarkan artikel ini
Pelaku penganiaya bocah SDN 27 Kendari (Kiri) saat digelandang ke Polsek Kendari. Foto: Istimewa.

Kendari, Portal.id — Pihak kepolisian akhirnya menangkap pelaku penganiayaan bocah SDN 27 Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (14/11/2023).

Pelaku berinisial AK (51), seorang buruh pelabuhan dan merupakan orang tua laki-laki dari teman korban.

Kapolsek Kendari, AKP Slamet Raharjo menuturkan, setelah dilakukan pemeriksaan terungkap bahwa motif pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban karena tidak terima anaknya diganggu korban.

“Motifnya karena tidak terima anaknya diganggu sama korban, makanya pelaku tersulut emosi,” ujar Slamet.

Sementara itu, AK yang ditanyai oleh awak media menerangkan, dirinya tersulut emosi setelah mendengar bahwa anaknya dikeroyok oleh korban dan teman-temannya.

AK pun langsung datang ke sekolah dan mencari korban di kelasnya. Sesampainya di sana, AK langsung bertanya siapa yang bernama A. Setelah mengetahui, dia langsung masuk ke dalam kelas dan melakukan penganiayaan.

“Ada yang tunjukan itu anak, makanya saya datangi. Saya pegang kepalanya, di dinding saya benturkan,” terangnya.

Setelah melakukan penganiayaan, ungkap AK, dirinya sempat bertemu dengan pihak sekolah, kemudian pulang ke kediamannya.

Pelaku saat ini telah mendekam di jeruji besi Polsek Kendari. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan  Pasal 80 Ayat (1) junto Pasal 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 subsider Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.


Laporan: Ferito Julyadi

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id