Kendari, Portal.id — Bupati Muna, Laode Muhammad Rusman Emba resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas keterlibatannya dalam tindak pidana korupsi dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) Kabupaten Muna 2021—2022 senilai Rp401,5 miliar, Senin (27/11/2023).
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi persnya yang didampingi Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menuturkan penahanan Rusman Emba merupakan hasil dari pengembangan penyidikan atas perbuatan menerima suap dari Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto (MAN).
Jelasnya, untuk kebutuhan penyidikan, Bupati Muna dua periode itu akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
“Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka Rusman Emba untuk 20 hari. Mulai tanggal 27 November hari ini sampai dengan 16 Desember 2023 di Rutan KPK,” jelas Asep.
Selain Emba, beber Asep, pihaknya telah lebih dulu melakukan penahanan terhadap salah seorang tersangka lainnya yakni Laode Gomberto (LG) pada 22 November 2023 lalu.
“Jadi beberapa hari yang lalu dilakukan penahanan di Rutan KPK,” bebernya.
Untuk diketahui, dalam kasus penggelapan dana PEN ini sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Laode Rusman Emba (Bupati Muna), Laode Gomberto (Founder PT Mitra Pembangunan Sultra), Mochamad Ardian Noervianto, dan Laode M Syukur Akbar (Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Muna).
Laporan: Ferito Julyadi