Sulawesi Tenggara

Eggi Sudjana Bakal Laporkan Hakim di PN Kendari, Imbas Kuitansi “Kalahkan” Sertifikat Tanah

×

Eggi Sudjana Bakal Laporkan Hakim di PN Kendari, Imbas Kuitansi “Kalahkan” Sertifikat Tanah

Sebarkan artikel ini
Eggi Sudjana saat menggelar konferensi pers
Eggi Sudjana (tengah) saat menggelar konferensi pers di salah satu Hotel di Kota Kendari, Rabu (31/1/2024). Foto : Portal.id

Kendari, Portal.id – Pengacara kondang Eggi Sudjana bakal melaporkan seorang hakim di Pengadilan Negeri (PN) Kendari ke Komisi Yudisial (KY).

Pelaporan ini dilakukan atas dugaan pelanggaran etik, dalam penanganan perkara sengketa tanah seluas 4.400 meter milik warga bernama Ika Safitri.

Eggi yang merupakan pengacara Ika Safitri ini mengaku menemukan kejanggalan dalam perkara tersebut. Sebab, pihak yang menggugat kliennya memenangkan perkara ini hanya berbekal bukti kwitansi.

“Kok bisa bukti kwitansi memenangkan perkara dan mengalahkan bukti sertifikat, dan ini kita lakukan sebagai upaya hukum. Kita juga akan buat pengaduan ke Komisi Yudisial, yang kita adukan hakim yang menangani perkara ini,” tegas Eggi, Rabu 31 Januari 2024.

Eggi sendiri menjadi kuasa hukum Ika Safitri selaku tergugat dalam proses litigasi, yakni menempuh jalur kasasi di Mahkamah Agung terkait sengketa tanah yang melibatkan kliennya ini.

“Terkait perkara ini akan kita menempuh jalur kasasi,” singkat Eggi.

Hingga berita diterbitkan, media ini masih menunggu tanggapan dari pihak Humas PN Kendari terkait rencana melaporkan salah seorang hakimnya ke KY, oleh Eggi Sudjana.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id