KENDARI, Portal.id – Satresnarkoba Polresta Kendari menangkap dua wanita berinisial MR (39) dan ST (48) karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 4,5 gram.
Keduanya ditangkap di sebuah indekos di Jalan Sorumba, Kelurahan Bonggoeya Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, pada Kamis malam, 22 Februari 2024.
Kasi Humas Polresta Kendari, Ipda Haridin mengatakan, keduanya digrebek atas informasi dari masyarakat bahwa di wilayah tersebut kerap dijadikan tempat peredaran narkoba.
“Hasil penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu yang dibungkus uang Rp20 ribu yang disimpan dalam kantong baju MR serta 4 sachet lainnya di dalam pembalut,” kata Ipda Haridin, Selasa 27 Februari 2024.
Lebih lanjut, Ipda Haridin mengungkapkan, hasil interogasi keduanya mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial DM yang diserahkan langsung di sekitar Lapangan Benu-benua.
Untuk proses selanjutnya, penyidik dan tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Kendari masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan lelaki DM.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.
Laporan Hardiyanto