KENDARI, Portal.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) di sejumlah daerah di Sultra telah menetapkan jumlah perolehan kursi dan anggota legislatif (Aleg) terpilih hasil Pemilu 2024.
Namun sebanyak empat daerah di Sultra belum bisa menetapkan hasil Pemilu 2024 sesuai jadwal tersebut, karena masih bersengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua KPU Sulawesi Tenggara Asril menjelaskan, sesuai surat KPU RI nomor 663, KPU Provinsi dan Kabupaten Kota untuk segera melakukan pleno penetapan bagi yang tidak ada PHPU.
“Sesuai Surat KPU 663 tersebut, dijelaskan bagi darah yang punya PHPU berdasarkan buku registrasi MK, maka menunggu hasil putusan MK tersebut,” terang Asril, Kamis 2 Mei 2024.
Olehnya itu, kata Asril, berdasarkan surat KPU nomor 663 tersebut empat daerah di Sultra ini belum bisa melakukan pleno penetapan perolehan kursi hasil Pemilu 2024 sesuai jadwal.
Keempat daerah tersebut yakni Kabupaten Buton Tengah, Muna, Bombana, dan Kabupaten Buton Selatan.
“Setelah MK menetapkan putusan, empat kabupaten tersebut baru bisa melakukan menetapkan perolehan kursi dan anggota DPRD nya,” pungkasnya.