KENDARI, Portal.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui program Penkum (Penerangan Hukum) melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMPN 19 Kendari, Selasa, 21 Mei 2024.
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada siswa tentang Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta bahaya narkotika.
Sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody, SH, menyampaikan materi yang meliputi UU ITE dan UU Narkotika. Acara ini diikuti oleh 60 siswa yang didampingi oleh Kepala Sekolah dan para guru SMPN 19 Kendari.
Dody menjelaskan dampak penggunaan media sosial yang tidak bijak, merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Selain itu, ia juga menguraikan bahaya narkotika yang semakin marak dan pentingnya pencegahan sejak dini.
Setelah penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Para siswa menunjukkan antusiasme mereka dengan bertanya dan menjawab pertanyaan yang diberikan oleh narasumber, yang kemudian memberikan hadiah sebagai bentuk apresiasi.
Acara ini ditutup dengan pemberian cinderamata kepada para siswa serta sesi foto bersama. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pengetahuan siswa mengenai hukum dan bahaya narkotika.
Laporan Hardiyanto