Hukum & KriminalNews

Kejati Sultra Tahan Direktur PT KMR Terkait Perkara Tipikor KUPP Kolaka

×

Kejati Sultra Tahan Direktur PT KMR Terkait Perkara Tipikor KUPP Kolaka

Sebarkan artikel ini
Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Rahman saat menyampaikan hasil penyidikan kasus tipikor KUPP Kelas III Kolaka. Foto: Portal.id

Portal.id, KOLAKA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menahan Direktur PT Kurnia Mining Resource (KMR) berinisial HP, terkait perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Kolaka, Senin (7/7/2025).

Dalam kasus korupsi tersebut, HP membuat serta menandatangani perjanjian kerja sama terkait persetujuan sandar dan berlayat kapal pengangkut ore nikel, yang menggunakan dokumen PT Alam Mitra Indah Nugrah (AMIN).

Kasi Penkum Kejati Sultra, Rahman menuturkan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, HP telah beberapa kali diperiksa oleh penyidik.

“Terhadap tersangka HP, penyidik Kejati Sultra melakukan penahanan selama 20 hari, terhitung tanggal 7 Juli 2025,” ujar Rahman, Selasa (8/7).

Jelasnya, HP merupakan tersangka ketujuh yang ditetapkan dalam perkara tipikor ini. HP adalah pihak yang membuat dan menandatangani perjanjian kerja sama penggunaan terminal umum PT KMR, untuk mengangkut ore nikel yang berasal dari Wilayah IUP PT Pandu Citra Mulia (PCM) dengan menggunakan dokumen yang seolah-olah berasal dari wilayah IUP PT AMIN.

 

Lebih lanjut, Rahman membeberkan, HP disinyalir memfasilitasi para penambang untuk menggunakan dokumen PT AMI, sehingga ia memperoleh keuntungan pribadi.

“Untuk kerugian negara, kurang lebih Rp100 miliar,” bebernya.

Terkait penambahan tersangka, Rahman menegaskan, hal itu tidak menutup kemungkinan. Pihaknya masih terus melakukan penyidikan untuk mengungkap kasus korupsi di tubuh KUPP Kelas III Kolaka.

Atas perbuatannya, HP terancam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 5 Jo jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Juncto Pasal 56 KUHPidana Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Untuk diketahui, dalam kasus dokumen terbang ini Kepala KUPP Kelas III Kolaka berinsial SPI telah ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Mei 2025 lalu.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id