Portal.id, Konawe Selatan — Sidang perdana Guru Supriyani di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) berlangsung cepat, Kamis (24/10/2024).
Dalam sidang yang berlangsung kurang lebih 1 jam itu, sebanyak 8 saksi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konsel.
Kepala Kejari Konsel, Ujang Sutisna menuturkan, kedelapan saksi yang dihadirkan terdiri 3 saksi anak (siswa), 3 guru dan kedua orang tua terduga korban.
“Saksi kami hadirkan delapan orang, ada tiga saksi anak,” ujar Ujang.
Jelasnya, ketiga saksi anak yang dihadirkan sebagai saksi petunjuk, dengan pendampingan orang tua.
“Mereka (anak) saksi petunjuk, tapi alat bukti juga. Ada rangkaiannya, itu bisa jadi petunjuk,” jelasnya.
Menanggapi penilaian masyarakat atas kejanggalan kasus dugaan penganiayaan ini, Ujang menegaskan JPU sesuai dengan kapasitasnya meneliti berkas perkara dari penyidik.
Berdasarkan berkas perkara yang disajikan, hasil penilaian JPU Kejari Konsel meyakini formil materinya terpenuhi, sehingga kasus ini dinaikan statusnya menjadi P21.
“Untuk kebenaran materil saat inilah akan diungkap,” tegasnya.
Untuk diketahui, Supriyani menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap muridnya sendiri.
Guru honorer itu dituding melakukan penganiayaan terhadap salah seorang muridnya, yang merupakan anak dari oknum anggota kepolisian yang bertugas di Polsek Baito.
Kasus ini telah masuk ke meja Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konsel. Supriani sendiri telah menjalani masa penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kendari, sebelum akhirnya diberi penangguhan.
Laporan Ferito Julyadi