KENDARI, portal.id — Penetapan status tersangka terhadap mantan Bupati Konawe Utara, Dr. Ir. H. Ruksamin, oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara dalam kasus dugaan pencurian mesin crusher menuai sorotan. Tim kuasa hukum menilai langkah tersebut dilakukan saat status kepemilikan alat berat itu masih menjadi objek sengketa perdata di Pengadilan Negeri Unaaha.
Kuasa hukum Ruksamin, Dedi Ferianto, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait kepemilikan satu unit mesin crusher sejak 4 Mei 2026. Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Register 16/Pdt.G/2026/PN.Unh dan saat ini telah memasuki tahap pembuktian.
“Proses sidang perdata saat ini sudah masuk tahapan pembuktian. Kami telah mengajukan empat alat bukti surat, sementara pihak tergugat mengajukan tujuh bukti surat. Pemeriksaan saksi dijadwalkan pada 6 Agustus 2026. Sangat tidak logis dan prematur apabila di tengah proses penentuan hak kepemilikan ini klien kami justru ditetapkan sebagai tersangka pencurian,” ujar Dedi.
Menurutnya, sengketa tersebut berstatus Prejudicieel Geschil, yakni perkara perdata yang dinilai perlu diselesaikan lebih dahulu sebelum menjadi dasar penanganan perkara pidana.
Dedi juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan surat permohonan penangguhan penyidikan kepada Polda Sultra pada 5 Mei 2026. Dalam surat itu, penyidik diminta menunda proses penyidikan hingga gugatan perdata mengenai kepemilikan tanah dan mesin crusher memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Ia berpendapat bahwa selama status kepemilikan barang masih dipersengketakan di pengadilan, unsur pidana berupa “mengambil barang milik orang lain” dalam dugaan pencurian belum dapat dipastikan.
Selain itu, Dedi menyebut fakta di lapangan menunjukkan bahwa pengadaan mesin crusher dari Morowali, Sulawesi Tengah, dilakukan atas inisiatif dan pendanaan Dr. Ruksamin, mulai dari proses pencarian unit, pembayaran uang muka (down payment), hingga pelunasan.
“Kami berharap proses hukum berjalan secara objektif dengan menelusuri jejak aliran dana (follow the money). Penegakan hukum harus didasarkan pada fakta, bukti transaksi, dan alat bukti yang sah, bukan semata-mata pada narasi sepihak,” tutup Dedi.






