Portal.id, KENDARI – Direktur PT Istaka Karya, Fakhruddin Noor, pemenang tender proyek inner ring road Kota Kendari dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).
Fakhruddin dilaporkan oleh salah seorang vendor penyedia tanah timbunan proyek jalan bernama Rafiuddin, atas dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai.
Kuasa Hukum Rafiuddin, Muhammad Dahlan Moga menuturkan, pelaporan yang kliennya layangkan usai terlapor tak kunjung membayarkan utang tanah timbunan senilai Rp1,1 miliar.
Kasus ini sendiri telah sampai ke penetapan tersangka terhadap Fakhruddin yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/680/IX/RES.1.11/2024/Dit. Reskrimum.
Kemudian, surat pemanggilan pertama telah dilayangkan sejak 17 September. Namun tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut hingga batas waktu yang ditentukan oleh penyidik, dan surat pemanggilan kedua tak kunjung dilayangkan.
“Pemanggilan pertama tidak dihadiri oleh tersangka, sehingga kami meminta agar penyidik melanjutkan dengan melayangkan pemanggilan kedua,” ujar Dahlan, Senin (4/11/2024).
Mewakili sang klien, Dahlan meminta sikap tegas penyidik dalam upaya menghadirkan tersangka. Pihaknya menilai, proses penyelesaian perkara oleh penyidik terbilang lamban, dan seolah mengistimewakan tersangka.
“Kami harapkan kepada penyidik, agar penyidik menyikapi secara hati-hati. Karena tersangka ini berada di luar kota (Jakarta), jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti melarikan diri,” harapnya.
Ia menegaskan, agar penyidik tidak lengah dalam menangani perkara ini, untuk mengantisipasi niatan melarikan diri tersangka, yang akan berdampak pada ketidakpastian hukum.
“Kami sudah sampaikan, supaya ada langkah-langkah antisipasi dari pihak penyidik. Jangan sampai kelengahan ini dimanfaatkan tersangka untuk melarikan diri, dan hal itu membuat ketidakpastian hukum terhadap perkara ini,” tegasnya
Rafiuddin yang didampingi kuasa hukumnya mengungkapkan, bahwa dirinya telah berusaha bertemu dengan terlapor beberapa kali untuk menyelesaikan masalah pembayaran. Namun, janji-janji Fakhruddin tidak pernah ditepati.
“Fakhruddin berulang kali berjanji untuk melunasi pembayaran, namun janji-janji tersebut tidak pernah terealisasi. Bahkan, saya sempat datang langsung ke Jakarta untuk menagih pembayaran, namun hasilnya tetap nihil,” ujar Rafiuddin.
Ketika dikonfirmasi, Kanit 1 Ditreskrimum Polda Sultra, AKP LD Sumarno, mengatakan bahwa pemanggilan pertama terhadap tersangka telah dilakukan, namun belum ada kejelasan terkait kehadiran tersangka.
“Terkait laporan dari Pak Rafiuddin, kami telah melayangkan pemanggilan pertama terhadap tersangka. Namun hingga saat ini, tersangka belum hadir. Kami telah menghubungi tersangka, dan jika ia tidak hadir, kami akan melayangkan pemanggilan kedua,” ungkapnya.
AKP Sumarno juga menambahkan, jika tersangka tetap tidak hadir dalam pemanggilan kedua yang akan dilayangkan pada Senin depan, pihaknya akan memberikan waktu selama 10 hari untuk memenuhi panggilan. Mengingat tersangka berada di luar kota, yakni Jakarta.
Terkait penahanan, ia menegaskan pihaknya akan mempertimbangkan tindakan tersebut jika tersangka tidak menunjukkan sikap kooperatif.
Seperti yang diketahui, proyek inner ring road yang menelan anggaran hingga Rp220 miliar itu dikerjakan oleh PT Istaka Karya selaku perusahaan pemenang tender.
Namun dalam perjalanannya, PT Istaka Karya tidak dapat melanjutkan pengerjaan jalan karena mengalami kebangkrutan. Hal itu mengakibatkan pengerjaan inner ring road terhenti, kemudian Pemkot Kendari memutuskan untuk kembali membuka tender bagi perusahaan yang ingin melanjutkan pengerjaan jalan.
Berhentinya pengerjaan jalan oleh PT Istaka Karya rupanya menyisakan utang kepada Rafiuddin. Dimana, sebanyak enam invoice dengan nilai Rp1,1 miliar belum terbayarkan.
Laporan Ferito Julyadi