Kendari, portal.id – BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara terus memperluas cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU). Kali ini, sosialisasi difokuskan kepada para pedagang yang beraktivitas di kawasan Pasar Baruga, Kota Kendari, pada Selasa (28/7/2026).
Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman para pedagang mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Sebagai pekerja sektor informal, pedagang memiliki berbagai risiko kerja, mulai dari kecelakaan saat perjalanan menuju pasar, ketika berjualan, hingga risiko sosial ekonomi lainnya yang dapat mengganggu keberlangsungan usaha dan kehidupan keluarga.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara, Luky Julianto, mengatakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja formal di perusahaan atau pabrik, tetapi juga dapat diakses oleh seluruh pekerja sektor informal, seperti petani, nelayan, pengemudi ojek, hingga pedagang.
“Pedagang adalah salah satu pilar penting penggerak ekonomi kerakyatan yang memiliki risiko kerja, mulai dari perjalanan menuju pasar, saat berjualan, hingga risiko tak terduga lainnya. Melalui program BPJS Ketenagakerjaan, kami ingin memastikan para pedagang dapat bekerja dengan rasa aman dan tenang tanpa harus khawatir terhadap risiko finansial jika terjadi musibah,” ujar Luky.
Ia menjelaskan, pemerintah saat ini memberikan keringanan iuran bagi peserta BPU. Untuk kepesertaan dua program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), iuran hanya sebesar Rp8.400 per bulan. Sementara bagi peserta yang ingin menambah manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), iurannya menjadi Rp28.400 per bulan. Kebijakan tersebut berlaku hingga Desember 2026, sedangkan khusus pekerja sektor transportasi diperpanjang hingga Maret 2027.
Menurut Luky, manfaat yang diperoleh peserta sangat besar dibandingkan nilai iuran yang dibayarkan. Apabila peserta mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan dan perawatan di rumah sakit akan ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan hingga peserta dinyatakan sembuh sesuai indikasi medis, tanpa batasan plafon biaya.
Selain itu, apabila peserta meninggal dunia, ahli waris berhak menerima santunan kematian. BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan manfaat beasiswa pendidikan bagi maksimal dua orang anak peserta sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga keberlangsungan pendidikan mereka tetap terjamin.
Melalui sosialisasi ini, BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara berharap semakin banyak pekerja sektor informal yang memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dan segera menjadi peserta. Dengan demikian, para pekerja dapat menjalankan aktivitasnya dengan lebih nyaman, tenang, dan sejahtera tanpa dibayangi risiko finansial akibat musibah kerja.






