Portal.id, KENDARI – Sat Reskrim Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari berhasil meringkus pelaku pembunuhan oknum ASN. Pelaku sendiri berinisial N (23).
Untuk diketahui, pada Jumat (10/1/2025) korban inisial AKB (43) yang merupakan ASN Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Muna ditemukan meninggal dunia di salah satu kamar Hotel Alvis Jaya, Kota Kendari dengan kondisi tubuh tak mengenakan pakaian dan menderita luka tusuk pada bagian tangan dan dagu.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Eko Widiantoro dalam konferensi persnya mengungkapkan, pihaknya masih mendalami motif pembunuhan oknum ASN tersebut.
“Untuk motifnya kita akan dalami kembali,” ungkapnya Kombes Eko, Senin (13/1).
Kronologis Kejadian dan Dugaan Motif
Insiden kejadian nahas ini bermula saat korban mengundang pelaku untuk mengkonsumsi miras di dalam salah satu kamar hotel Alvis Jaya, Jalan A.H Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, pada Kamis (9/1) siang.
Kombes Pol Eko Widiantoro menyebutkan, pelaku dan dan korban sudah saling mengenal. Keduanya sama-sama dari Kabupaten Muna.
“Mereka sudah lama berteman, karena sama-sama dari Kabupaten Muna,” ucap Kapolresta Kendari.
Saat bertemu, korban dan pelaku sempat berbincang. Namun, dalam perbincangan itu keduanya cekcok, yang berujung pada tindakan pembunuhan pelaku terhadap korban.
“Penyebab cekcoknya ini masih didalami oleh penyidik, karena masih ada hal-hal yang perlu kita dalami terkait penyebab cekcoknya. Keterangan pelaku, korban ini di hari kejadian tidak sendiri, ada teman tapi sedang keluar untuk membeli miras. Namun sampai pukul 14.00 WITA dia tidak kembali,” jelasnya.
Tegasnya, kasus ini masih terus pihaknya dalam, mulai dari motif hingga asal sajam yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban. Pasalnya, berdasarkan keterangan pelaku, sajam tersebut sudah ada di bawah bantal.
“Keterangan awal pelaku bahwasanya badik itu ada di bawah bantal. Itu akan kami dalami asalnya badik itu, apakah dipersiapkan atau memang dia (pelaku) bawa, atau memang miliknya korban,” tandasnya.
Atas perbuatannya pelaku terancam Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan, dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Laporan Ferito Julyadi