Portal.id, Kendari – Seorang ibu Bhayangkari berinisial TW melaporkan suaminya, Bripka AW, yang merupakan anggota Brimob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), atas dugaan penganiayaan.
Insiden tersebut terjadi di tengah proses mediasi perceraian di ruangan Kasubbag Renmin Satbrimob Polda Sultra pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 11.00 WITA.
Mediasi yang semula dimaksudkan sebagai upaya penyelesaian persoalan rumah tangga itu berubah ricuh setelah terduga pelaku diduga melakukan penganiayaan di hadapan sejumlah anggota polisi. Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami sakit dan pusing.
Bripka AW diduga emosi dan memukul wajah TW menggunakan kepalan tangan. Setelah itu, TW segera melaporkan tindakan sang suami ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sultra, nomor laporan STTLP/B/209/V/2026/SPKT.
Selain laporan pidana, korban juga memasukkan pengaduan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra untuk penanganan secara etik.
Pihak Brimob Polda Sultra pun mengakui adanya dugaan penganiayaan dan kekerasan tersebut.
Kasubbag Renmin Brimob Polda Sultra, Kompol Slamet Widodo, mengatakan insiden itu terjadi secara spontan dan di luar dugaan petugas yang berada di lokasi.
“Spontan, di luar kendali kami,” kata Slamet, Kamis (14/5/2026).
Menurut dia, Bripka AW dan TW merupakan pasangan suami istri yang sedang menjalani proses perceraian. Sebagai anggota kepolisian, proses perceraian harus melalui sejumlah tahapan sesuai aturan yang berlaku, termasuk mediasi.
“Ada tahapan-tahapannya, makanya kami hadirkan keduanya dan dipertemukan lebih dulu di ruang mediasi. Ada beberapa petugas di dalam ruangan yang menyaksikan, tetapi keduanya justru terlibat cekcok,” ujarnya.
Slamet menjelaskan, pihaknya tidak menduga Bripka AW akan melakukan tindakan kekerasan terhadap istrinya, terlebih mediasi berlangsung di hadapan sejumlah personel pengamanan.
“Dia membawa tas, lalu tiba-tiba berdiri karena jaraknya tidak terlalu jauh, kemudian terjadilah peristiwa itu. Setelah itu, kami langsung mengamankan yang bersangkutan,” ungkapnya.
Terkait langkah hukum yang akan ditempuh TW, Slamet menyebut pihaknya mempersilakan korban melapor ke Bidang Propam Polda Sultra apabila merasa keberatan atas kejadian tersebut.
“Kami fokus pada proses perceraian. Kalau yang bersangkutan ingin melapor, itu hak beliau dan nantinya ditangani Propam,” katanya.






