Metro KendariNewsPemerintahan

BPJAMSOSTEK Permuda Klaim JHT, Kini Bisa  Melalui Aplikasi JMO

×

BPJAMSOSTEK Permuda Klaim JHT, Kini Bisa  Melalui Aplikasi JMO

Sebarkan artikel ini
Flayer layanan klaim jaminan hari tua (JHT) BPJAMSOSTEK. Foto: Istimewa.

Portal.id, KENDARI – Kabar gembira bagi peserta Badan Penyelenggara  Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Mulai bulan Mei 2025, peserta yang memiliki saldo JHT maksimal Rp15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh di App Store maupun Playstore. 

JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan layanan digital kepada peserta BPJAMSOSTEK meliputi informasi program, pendaftaran, pelaporan dan pengaduan hingga cek saldo serta pengajuan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor BPJAMSOSTEK.

Manfaat JHT dapat dibayarkan apabila pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, termasuk saat mereka berhenti bekerja.

Klaim JHT kini jauh lebih mudah berkat digitalisasi oleh BPJAMSOSTEK lewat aplikasi JMO. Tanpa perlu antre atau ke kantor cabang, cukup lewat ponsel klaim JHT hingga Rp15 juta bisa langsung diproses dengan cepat dan praktis.

Penambahan limit klaim pada aplikasi JMO merupakan wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan digital. BPJAMSOSTEK terus berinovasi agar seluruh pekerja Indonesia bisa merasakan manfaat maksimal sehingga seluruh pekerja Indonesia bisa Kerja Keras Bebas Cemas.

Kepala BPJAMSOSTEK Kendari Gatot Prabowo, menjelaskan bahwa terobosan ini adalah bentuk kepedulian BPJAMSOSTEK kepada masyarakat khususnya para pekerja.

“Hal ini untuk mempermudah para pekerja mendapatkan informasi yang diperlukan terkait BPJAMSOSTEK dalam mendukung pekerjaannya,” katanya.

Gatot berharap aplikasi JMO ini akan terus dikembangkan, bukan hanya untuk keperluan para pekerja saja, namun terdapat fitur-fitur lain untuk mempermudah kehidupan dan transaksi lain semudah dalam genggaman.

Gatot juga mengimbau peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk melakukan cek aplikasi JMO secara berkala untuk melihat status kepesertaan maupun saldo JHT.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id