Portal.id, KENDARI – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memperkenalkan sistem antrean daring terbaru dalam platform Lapak Asik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) guna memangkas durasi tunggu peserta saat mengajukan klaim.
Pembaruan yang mulai berlaku sejak 1 April 2026 ini memungkinkan para peserta untuk menentukan jadwal kedatangan secara mandiri melalui laman resmi perusahaan. Dengan sistem baru tersebut, peserta kini memiliki dua opsi layanan, melalui panggilan video atau kunjungan langsung ke kantor cabang dengan estimasi waktu yang sudah terprogram dalam sistem.
Langkah ini diambil untuk mengeliminasi kebiasaan peserta yang kerap mengantre sejak fajar di kantor cabang. Selain pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKM), platform ini juga berfungsi sebagai pusat informasi program serta kanal pengaduan resmi.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Tenggara (Sultra), Luky Julianto, memberikan apresiasi atas pengenalan sistem berbasis jadwal tersebut karena memberikan kepastian waktu bagi masyarakat.
“Semoga dengan adanya pengembangan layanan digital ini kualitas pelayanan makin meningkat dan dapat meningkatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja,” ujarnya.
Bagi peserta yang hendak memanfaatkan layanan mandiri ini, berikut adalah langkah-langkah prosedural yang harus diikuti:
- Mengakses situs https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id dan mengisi identitas diri secara lengkap, mulai dari NIK, Nomor KPJ, hingga alamat surat elektronik.
- Mengunggah salinan digital dokumen persyaratan seperti KTP dan kartu peserta.
- Setelah proses verifikasi awal rampung, peserta akan menerima kode batang (barcode) antrean serta notifikasi jadwal layanan melalui surel atau nomor telepon.
Transformasi digital ini diharapkan memperkuat aksesibilitas layanan jaminan sosial di seluruh Indonesia. Dengan skema “daftar daring dan datang sesuai jadwal”, lembaga ini menargetkan terciptanya layanan publik yang lebih profesional, transparan, serta responsif terhadap kebutuhan para pekerja di era modern.












