Hukum & KriminalNews

Imigrasi Kendari Amankan 3 WNA asal Tiongkok, Overstay hingga Diduga Lakukan Aktivitas Ilegal

×

Imigrasi Kendari Amankan 3 WNA asal Tiongkok, Overstay hingga Diduga Lakukan Aktivitas Ilegal

Sebarkan artikel ini
Konferensi Pers Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari terkait hasil Operasi Wirawaspada di Sultra, menghadirkan 3 WNA asal Tiongkok. Foto: Portal.id

Portal.id, KENDARI — Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari mengamankan tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial JY (53), XY (45), dan YS (37). Ketiganya diamankan oleh Kantor Imigrasi dalam Operasi Wirawaspada yang berlangsung pada 16 – 17 Juli 2025.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, Muhammad Novrian Jaya, menuturkan WNA inisial JY dan XY diamankan di Kabupaten Kolaka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, hanya satu dari kedua WNA itu yang dapat menunjukkan paspor. Meski mengaku sebagai wisatawan, keduanya hanya mengantongi Izin Tinggal Kunjungan (ITK), sesuai data dari aplikasi APGAKUM.

Saat ditemukan, JY sedang membawa sejumlah barang yang mengindikasikan ia melakukan aktivitas jual beli. Sementara XY terlihat mengenakan pakaian kerja lapangan, yang tidak sesuai dengan izin kunjungannya.

“Kami mendalami keterlibatan mereka dalam aktivitas di luar izin yang diberikan, dan keduanya akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutur Novrian, Jumat (18/7/2025).

Tindakan JY dan XY melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 122 Huruf (a) serta Pasal 71 Huruf (b) tentang Keimigrasian, khususnya yang mewajibkan setiap orang asing menunjukkan dokumen perjalanan dan menjalankan aktivitas yang sesuai dengan izin tinggalnya.

Tidak berhenti di situ, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) juga menindaklanjuti laporan warga mengenai seorang WNA mencurigakan di salah satu masjid di Kota Kendari. Petugas bergerak cepat dan mengamankan seorang pria asal Tiongkok inisial YS (37).

Hasil verifikasi menunjukkan, YS telah overstay lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal kunjungan yang dimilikinya. YS kemudian dibawa ke kantor Imigrasi untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan.

Tindakan YS melanggar UU Nomor 6 Tahun 2011 Pasal 78 Ayat 3, terkait pelanggaran overstay atau tinggal lebih dari dua bulan dapat dikenai sanksi deportasi dan penangkalan.
Ketiga WNA itu saat ini tengah berada di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kendari, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id