#HeadlineHukum & KriminalSulawesi Tenggara

Damai Yang Dipaksakan Saat Korban Kekerasan Seksual “Dipaksa” Memberi Maaf

×

Damai Yang Dipaksakan Saat Korban Kekerasan Seksual “Dipaksa” Memberi Maaf

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi via AI-Canva

Portal.id, Kendari – Di pesisir Kendari, Ahad menjelang magrib, 7 September 2025, angin laut menyelinap ke ruang tamu tak berdinding. Di antara aroma garam dan debu timbunan, seorang perempuan paruh baya duduk bersila di dampingi Jaringan Perempuan Pesisir Sulawesi Tenggara.

Matanya berkaca-kaca, sesekali menatap lantai yang retak. Suaranya lirih, terkadang meninggi, menahan beban yang terlalu berat untuk diungkapkan. Beberapa kali ia berhenti, menelan isak, sebelum melanjutkan cerita luka yang menghantuinya sehari-hari.

Ia menceritakan peristiwa pada Maret 2025 lalu, ketika dua anaknya yang masih berumur 6 dan 11 tahun menjadi korban kekerasan seksual. Waktu itu, sepulangnya dari pasar, ia mendapati kiosnya sudah berantakan. Barang dagangan berserakan di lantai. Kedua anaknya tak terlihat. Tak lama kemudian, sang kakak pulang dengan wajah pucat dan bibir gemetar.

“Ibu, F (6) diganggu. R (11) juga dipegang-pegang,” kata anaknya begitu polos, tapi menyisakan luka yang tak mudah disembuhkan.

Keesokan harinya, 25 Maret 2025, sang ibu melapor ke Polsek terdekat namun ia diarahkan ke unit PPA Polresta Kendari, harapannya sederhana bahwa anak-anaknya akan mendapatkan perlindungan, pelaku segera diproses, dan visum segera dilakukan. Namun jawaban aparat membuatnya makin lemas.

“Ibu pulang dulu nanti dihubungi,” ucap petugas, yang ia tirukan dengan getir, Ahad, (07/09/2025).

Hari berganti minggu. Telepon tak kunjung datang. Baru setelah ia meminta bantuan pendampingan Jaringan Perempuan Pesisir Sulawesi Tenggara (JPP Sultra) dan kasus ini diberitakan kompas.id, polisi mulai bergerak.

Namun langkah itu membuka babak baru yang lebih pahit; sang ibu justru dilaporkan balik dengan tuduhan penganiayaan karena menampar lelaki yang dia yakini orang itu yang mencabuli anak-anaknya. Tuduhan itu digunakan aparat sebagai alat untuk menekan.

“Terus pihak PPA menyarankan saya untuk atur damai,” ujarnya, suaranya serak. Kata-kata itu lebih menyakitkan daripada tamparan yang ia lakukan sendiri.

Praktik menormalisasi ‘atur damai’ dalam kasus kekerasan seksual bukanlah fenomena baru, kata Ketua JPP Sultra, Mutmainnah. Berdasarkan pengalamannya mendampingi korban, kasus F dan R kata dia hanyalah satu contoh dari pola penanganan kasus yang berulang.

Di Kasus F dan R ini, kata Ketua JPP Sultra, Mutmainnah, modus atur damai yang dilakukan pelaku dan aparat yakni dengan cara mengintimidasi keluarga korban. Bahkan aparat mengatakan kasus ini belum terlalu parah baru sekedar dilecehkan.

“Tapi kan dalam UU TPKS, kita sebagai perempuan tidak terima dilecehkan dalam bentuk apapun karena itu salah satu dari kekerasan seksual. Pihak kepolisian selalu mengatakan bahwa itu belum, belum diperkosa dan bisa di atur damai begitu, supaya kasus itu tidak diperpanjang” ujar Mutmainnah, Ahad, (07/09/2025).

Mutmainnah menyarankan, unit PPA seyogyanya memenuhi hak-hak korban. Tidak memberi opsi atur damai, tidak mengintimidasi korban, memberikan support kepada Ibu korban, mempertimbangkan kondisi mental korban dan Ibu korban.

“Tapi pihak kepolisian mengaitkan antara kasus kekerasan seksual dan kasus pemukulan. Ini kan bedah rana. Disinilah celahnya pihak kepolisian mengintimidasi Ibu korban dan pada akhirnya kasus tersebut mandek,” tutur Mutmainnah.

Mutmainnah menegaskan bahwa semua bentuk kekerasan seksual adalah tindak pidana, tanpa kompromi. “Tidak ada kategori ‘belum parah’. Semua bentuk kekerasan seksual adalah kejahatan,” tegasnya. Pasal 5 ayat (3) UU TPKS bahkan menyatakan, tidak boleh ada penyelesaian perkara di luar peradilan. Bahkan dalam pasal 10 Undang-undang saksi dan korban menyebutkan bahwa korban yang sedang melapor tidak dapat dilapor balik.

JPP Sultra mencatat, ada 100 kasus yang mereka dampingi antara 2023-2025. Spektrum kasusnya beragam mulai dari hak perempuan-perempuan pesisir atas pendidikan, kesehatan, ekonomi, hingga perlindungan Kekerasan Didalam Rumah Tangga (KDRT).

“Dari dua kasus kekerasan seksual yang kami dampingi, satu ada upaya keras aparat untuk atur damai, satunya lagi berhasil di atur damai,” sebut Mutmainnah.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id