Portal.id, KONAWE SELATAN – Penggusuran kebun, perusakan lahan, hingga pembakaran 50 rumah warga terjadi di Desa Puao dan Sanggula, Kecamatan Angata, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) di tengah sengketa lahan antara masyarakat dan PT Marketindo Selaras (MS), perusahaan perkebunan sawit, Kamis (29/1/2026). Perusahaan tersebut diduga tetap melakukan aktivitas di atas lahan seluas sekitar 1.300 hektare meski status legal penguasaannya dipersoalkan.
Di kawasan itu, warga dilarang melakukan aktivitas apapun berdasarkan Surat Edaran Bupati Konawe Selatan Nomor: 600.3.1 tentang Imbauan Penyelesaian Perselisihan Lahan Melalui Jalur Hukum tertanggal 23 Juli 2025. Namun, pada saat yang sama, PT MS masih diperbolehkan melakukan kegiatan pemeliharaan tanaman sawit.
Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Rahman menilai kondisi tersebut menjadi pemicu utama eskalasi konflik agraria yang berujung pada tindakan kekerasan terhadap masyarakat. Ia menyebut kebijakan pemerintah daerah justru membuka ruang bagi perusahaan untuk terus beroperasi, sementara ruang hidup warga terhenti.
“Kebijakan itu menunjukkan keberpihakan terang-terangan kepada korporasi dan sekaligus merampas ruang hidup masyarakat yang telah puluhan tahun mengelola wilayah tersebut,” ujar Andi, Minggu (1/2).
Andi menyoroti surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Irham Kalenggo. Pasalnya, surat tersebut dijadikan senjata bagi perusahaan. Surat edaran itu memperparah konflik yang sudah berlangsung lama. Dalih menjaga kondusivitas melalui pendekatan hukum dinilai menciptakan kesan netral, tetapi dalam praktiknya memperlebar ketimpangan kekuasaan antara perusahaan dan petani.
Walhi Sultra juga menyoroti dugaan bahwa PT MS menjalankan aktivitas perkebunan tanpa mengantongi hak guna usaha (HGU). Tanpa HGU, perusahaan dinilai tidak memiliki dasar hukum untuk menguasai lahan, apalagi melakukan penggusuran terhadap warga.
Fakta di lapangan, kata Andi, menunjukkan negara justru memberi ruang aman bagi aktivitas perusahaan, sementara masyarakat yang telah lama mengelola lahan harus menanggung dampak berupa penggusuran paksa dan kehilangan tempat tinggal.
Rangkaian kekerasan yang terjadi, mulai dari penggusuran hingga pembakaran rumah warga, disebut sebagai bukti kegagalan kebijakan pemerintah daerah dalam melindungi rakyat. Atas kondisi tersebut, Walhi Sultra menegaskan Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas dampak kebijakan yang diterbitkannya.
“Konflik agraria yang terjadi adalah cermin buruk tata kelola agraria di Konawe Selatan. Kepentingan investasi ditempatkan di atas hak asasi manusia dan keadilan agraria. Itu bertentangan dengan amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945,” ungkapnya.
Terpisah, Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, dan Persandian Konsel, Annas Mas’ud, menyatakan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan di luar isi Surat Edaran Bupati Konsel Nomor: 600.3.1, termasuk perusakan dan pembakaran rumah warga di atas lahan tersebut. Ia menegaskan peran pemerintah daerah sebatas memfasilitasi musyawarah para pihak yang bersengketa.
“Pada prinsipnya pemerintah berdiri pada surat imbauan agar para pihak menaati. Ketika ada pihak yang tidak sepakat, kemudian terjadi hal seperti ini, pemerintah tidak bisa melarang. Kapasitas pemerintah kabupaten hanya berada pada bagaimana memfasilitasi musyawarah antara para pihak,” ujar Anas kepada awak media melalui sambungan telepon.
Annas menambahkan, surat edaran tersebut telah dikaji bersama forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda). Meski tidak melibatkan petani maupun perusahaan, ia mengklaim kebijakan itu dimaksudkan untuk meredam konflik.
“Yang namanya surat imbauan itu jelas telah dikaji pemerintah kabupaten. Diharapkan itulah yang merupakan kebijakan pemerintah kabupaten untuk meredam permasalahan ini,” pungkasnya.












