Hukum & KriminalNews

Dituding Bermasalah, Kuasa Hukum PT TAS Tegaskan Izin Hauling Lengkap

×

Dituding Bermasalah, Kuasa Hukum PT TAS Tegaskan Izin Hauling Lengkap

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum PT Tiara Abadi Sentosa (TAS), Sulaiman. Foto: Istimewa.

Portal.id, KENDARI – Kuasa hukum PT Tiara Abadi Sentosa (TAS), Sulaiman, membantah sejumlah tudingan yang dilayangkan Konsorsium Aliansi Pemerhati Hukum (APH) Sultra Bersatu terkait aktivitas pengangkutan ore nikel dari Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe, menuju jetty PT TAS di Kota Kendari.

Menurut Sulaiman, seluruh dokumen perizinan PT TAS maupun PT ST Nickel Resource telah lengkap dan sah secara hukum.

“Dari awal saya sudah sampaikan, surat izin PT TAS lengkap. Begitu juga dengan PT ST Nickel Resource, kelengkapannya lengkap dan tidak ada yang bermasalah. Termasuk izin jalan dari kabupaten, kota, provinsi hingga nasional, itu sudah ada dan saya sudah melihat langsung dokumennya,” ujar Sulaiman, Kamis (26/2/2026).

Ia menilai persoalan yang disampaikan APH Sultra Bersatu masih sebatas dugaan dan belum disertai bukti hukum yang jelas.

“Yang mereka permasalahkan itu riak-riak saja. Kalau ada dugaan pelanggaran, silakan buktikan. Bawa bukti, laporkan ke instansi yang berwenang. Jangan hanya menuduh atau memfitnah,” tegasnya.

Soroti penghentian truk

Sulaiman juga menanggapi tindakan sejumlah anggota aliansi yang menghentikan kendaraan pengangkut ore nikel pada malam hari. Ia mempertanyakan dasar hukum tindakan tersebut.

“Menahan kendaraan itu tidak ada kewenangannya bagi ormas atau LSM. Perlihatkan kepada saya undang-undang apa yang mereka pakai untuk menahan mobil. Yang berhak menahan kendaraan itu hanya aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian,” katanya.

Menurutnya, penghentian kendaraan secara sepihak berpotensi melanggar hukum.

“Menahan kendaraan di tengah malam itu ilegal. Apalagi aktivitas pertambangan dan distribusi dilindungi undang-undang. Menghalang-halangi kegiatan pertambangan bisa berdampak pidana,” katanya.

Soal permintaan RKAB

Terkait desakan pembukaan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan, Sulaiman menilai permintaan tersebut tidak tepat karena menurutnya RKAB merupakan dokumen internal dan bagian dari privasi perusahaan.

“Tidak semua dokumen bisa diminta sembarangan tanpa mekanisme hukum,” paparnya.

Ia juga menyinggung adanya kendaraan lain yang diduga bermuatan berlebih namun tidak menjadi sorotan.

“Masih banyak mobil bermuatan berlebihan di luar sana, tapi tidak diprotes. Kenapa hanya satu perusahaan saja yang dipersoalkan?,” ucapnya.

Menurut Sulaiman, apabila terdapat dugaan pelanggaran, mekanisme yang tepat adalah melaporkannya kepada instansi terkait.

“Kalau terkait izin, laporkan ke kementerian atau instansi pemberi izin. Kalau dugaan pelanggaran lalu lintas, laporkan ke pihak berwenang. Biarkan penegak hukum yang memproses. Bukan ormas atau LSM yang tiba-tiba turun dan menahan mobil di jalan,” ucapnya.

Ia menambahkan, hingga kini belum ada komunikasi langsung antara PT TAS dan pihak aliansi. Perusahaan, kata dia, masih mencermati perkembangan situasi.

“Sejauh ini belum ada komunikasi. Kami melihat perkembangan. Namun jika tindakan ilegal terus dilakukan, kami akan mempertimbangkan langkah-langkah hukum,” tambahnya.

Sebelumnya, APH Sultra Bersatu mendesak penghentian aktivitas hauling ore nikel yang dilakukan PT ST Nickel Resource menuju jetty PT TAS.

Aliansi tersebut menyoroti dugaan persoalan izin jalan, RKAB 2026, legalitas jetty, serta ketiadaan jembatan timbang. Mereka juga sempat menghentikan sejumlah truk pada 22 – 24 Februari 2026 di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id