Portal.id, KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tengah menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (money laundering) yang ditengarai mengalir ke sektor makanan dan minuman, khususnya kedai kopi atau coffee shop yang belakangan ini marak beroperasi di Kota Kendari.
Kepala OJK Sultra, Bismi Maulana Nugraha, mengungkapkan langkah ini diambil berdasarkan hasil koordinasi intensif bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pencermatan terhadap data pengawasan perbankan yang dimiliki OJK.
“Dari koordinasi kami dengan PPATK melihat data pengawasan, memang banyak sekali yang saat ini masuk ke dalam sektor makanan dan minuman. Itulah karenanya kami berkoordinasi dengan teman-teman Kemenkum untuk memastikan identitas perusahaan-perusahaan mana saja yang memang masuk ke dalam target atau bidikan kami,” ujar Bismi, Kamis (30/7/2026).
Sejumlah langkah awal dan upaya penelusuran telah dijalankan, termasuk melakukan validasi lapangan terhadap jajaran kedai kopi yang terindikasi memerlukan pendalaman materiil lebih jauh.
“Untuk sementara juga ada beberapa yang sudah upaya dilakukan, termasuk melakukan validasi terhadap beberapa coffee shop yang dianggap tanda kutip mungkin perlu dilakukan pendalaman lebih lanjut. Tujuannya memastikan apakah benar sumber dananya ini dari sumber yang legal atau tidak,” jelasnya.
Praktik pencucian uang tidak dapat dipungkiri memiliki modus yang beragam serta berasal dari berbagai aktivitas ilegal. Bismi menegaskan, di Sultra, salah satu sektor yang disinyalir menjadi hulu dana indikatif tersebut adalah bisnis pertambangan yang saat ini tengah marak.
“Jadi, money laundering ini sumbernya banyak. Salah satunya adalah sektor pertambangan,” tegasnya.
Guna menyingkap kepemilikan sebenarnya dari unit bisnis yang dicurigai, OJK Sultra juga menjalin kerja sama erat dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM. Penelusuran berfokus pada identifikasi pemilik manfaat atau beneficial owner di balik pendirian entitas bisnis kuliner tersebut.
“Kalau untuk bidikan itu tentunya kami melihat secara umum. Dari hasil data perbankan yang kami miliki, kami langsung melakukan penelusuran, menyelidiki beneficial owner dari masing-masing coffee shop. Karena belum tentu kafe itu, kalau orang mengatakan atas nama A, sebenarnya bukan A. Bisa ada orang B atau C di belakangnya,” ucap Bismi.
Saat ditanya mengenai besarnya potensi praktik pencucian uang pada bisnis coffee shop di Kota Kendari, Bismi membenarkan adanya potensi tersebut. Kendati demikian, pihak otoritas belum dapat membeberkan secara terperinci nama-nama entitas usaha yang dimaksud karena proses pengumpulan bukti dan verifikasi legalitas masih terus berjalan.
“Kalau ditanya potensi, ada. Potensi ada, tetapi kami belum bisa menjabarkan karena masih mengumpulkan bukti-bukti, termasuk juga validasi untuk entitas badan hukum yang terdaftar di Kemenkum,” pungkasnya.












