Opini

ART dan Potret Masa Depan Lingkungan Hidup Sultra, Dari Mulut Harimau ke Mulut Buaya

×

ART dan Potret Masa Depan Lingkungan Hidup Sultra, Dari Mulut Harimau ke Mulut Buaya

Sebarkan artikel ini
Wilayah pembangunan pabrik smelter PT. Kolaka Nikel Indonesia. Sumber Foto: Dokumentasi Satya Bumi (2025)

Sultra merupakan salah satu pusat hilirisasi nikel nasional dan lumbung cadangan nikel terbesar di Indonesia. Wilayah ini menyimpan puluhan miliar ton sumber daya nikel.

Dengan cadangannya ini, Sultra memegang peran krusial dalam rantai pasok global, khususnya sebagai penyedia bahan baku utama untuk baterai kendaraan listrik (EV).

Terdengar penting dan mulia dalam narasi yang seakan mengantarkan Bumi Anoa ke panggung level dunia. Tapi faktanya, ini seperti kutukan bagi warga.

Hilirisasi yang dicanangkan Presiden Joko Widodo pada 2020 ini dianggap program yang lahir secara prematur, karena tidak berdasarkan kajian komprehensif.

Kekurangan modal dan kemampuan teknologi untuk membangun rantai pasokan yang mandiri menjadi dua hal yang menjadi perhatian. Sebab, ketiadaan dua hal tersebut bisa menjebak Indonesia dalam ketergantungan pada investasi asing.

Ditengah kritik dan kekhawatiran banyak pihak,Presiden Jokowi malah mengawinkan visi Belt and Road Initiative (BRI)Tiongkok dengan Poros Maritim Dunia (PMD).

MoU Poros Maritim Dunia / Global Maritime Fulcrum – Belt and Road Initiative (GMF-BRI) Indonesia dengan Tiongkok diteken pada 2018 di China.

PMD merupakan bagian dari Nawacita, yang adalah visi politik Presiden dan Wakil Presiden Jokowi – Jusuf Kalla. Dengan MoU ini, BRI Tiongkok benar-benar “disambungkan” secara resmi ke kebijakan nasional politik Indonesia.

MoU GMF-BRI merupakan upaya terbaik Tiongkok untuk memenuhi kebutuhan nikel dalam negerinya, yang sempat terhambat aturan larangan ekspor raw material/ore (bijih) nikel.

Kebijakan larangan ekspor bijih nikel tersebut dimulai setelah pemerintah mengeluarkan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba).

Pasca aturan ini dirilis, Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Tiongkok Xi Jinping menyepakati pendirian PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) pada Forum Bisnis Indonesia-Tiongkok di Jakarta, 2013.

Presiden Joko Widodo meresmikan kawasan PT IMIP melalui kerja sama antara Bintang Delapan Group (Indonesia) dan Tsingshan Steel Group (Tiongkok), dua tahun setelahnya.

MoU GMF-BRI merepresentasikan babak baru dalam ekspansi ekonomi Tiongkok melalui BRI di Indonesia, menandai era industrialisasi berbasis hilirisasi nikel serta transformasi wilayah menjadi pusat pengolahan mineral.

Pada momen ini, investasi Tiongkok seakan mendapatkan jalan tol untuk unjuk kekuatan secara ekonomi, dan juga politik karena adanya keberpihakan yang kuat pemerintah.

Disahkannya UU Cipta Kerja atau Omnibus Law pada 2020, menguatkan sebagian dugaan bahwa pemerintah telah menggelar “karpet merah” untuk menarik investasi asal negeri tirai bambu tersebut.

Dimana salah satu kebijakan turunannya yakni penetapan status Proyek Strategis Nasional (PSN) sebagai privilege pada proyek investasi pertambangan nikel.

Regulasi ini memberikan kemudahan berusaha melalui deregulasi, namun menuai kontroversi karena dinilai lebih memprioritaskan kepentingan pemodal dibandingkan hak pekerja dan kelestarian lingkungan.

Presiden Jokowi sempat membanggakan program hilirisasi yang dianggap berhasil membalik defisit perdagangan menjadi surplus besar, dengan nilai ekspor nikel melonjak sepuluh kali lipat sejak 2013 dan stabil di atas US$30 miliar pada 2022.

Namun, angka tersebut menjadi harga yang teramat kecil jika dibandingkan dengan kerusakan masif yang terjadi sejak pertambangan nikel kian masif atas nama hilirisasi.

Dua pulau kecil di Sultra, yakni Kabaena dan Wawonii hancur dan porak-poranda. Pertambangan nikel telah merusak ekosistem, menghilangkan sumber ekonomi warga dan merusak vegetasi pesisir hingga laut yang berpotensi menciptakan krisis ekologis.

Laporan WALHI, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), KontraS, JATAM, WALHI Sulawesi Tenggara mengungkap, tambang nikel menyebabkan kerusakan ekosistem pesisir dan daratan di Pulau Wawonii.

Sementara itu di Kabaena, Riset Walhi Sultra dan Satya Bumi mencatat sedikitnya 16 Izin Usaha Pertambangan (IUP) telah mencaplok total 37.894 hektar wilayah daratan Pulau Kabaena.

Dampak ekologi akibat pertambangan nikel di pulau ini amat parah karena berdampak tidak hanya kepada manusia, tapi pada lingkungan hidup, hingga fauna.

Di wilayah Kolaka, banjir bercampur lumpur material tambang nikel merendam 650 hektar sawah di Desa Pesouha, Pelambua dan Desa Totobo, Kecamatan Pomalaa.

Apa yang terjadi di Pulau Wawonii, Kabaena dan Kolaka, merupakan gambaran negatif yang umum terjadi akibat dampak aktivitas pertambangan di delapan kabupaten dan satu kota se Sultra.

Aktivitas ini telah memicu deforestasi, bencana alam, kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS), dan pencemaran wilayah laut serta pesisir. Selain itu, munculnya ketimpangan ekonomi, konflik tenaga kerja lokal, serta agraria.

Sebagaimana kekhawatiran banyak pihak, kebijakan hilirisasi nikel yang dilakukan tanpa kajian komprehensif telah menjebak Indonesia dalam ketergantungan pada dominasi modal, teknologi pengolahan, tenaga kerja, serta pasar.

Investasi besar-besaran Tiongkok telah berhasil membuat negara itu menguasai rantai pasok nikel hingga pasar kendaraan listrik / electric vehicle (EV) dan baterai secara global, dari hulu hingga hilir.

Disaat yang sama, Tiongkok mengubah Indonesia dan pulau-pulau kecil yang ditambangnya menjadi pusat produksi berbiaya rendah, dengan dampak kerusakan lingkungan yang ditanggung masyarakat sendiri.

The PRAKARSA, lembaga penelitian dan advokasi kebijakan dalam riset pada 2024 yang berjudul “Melacak Jejak Pembiayaan: Dampak Lingkungan dan Sosial Industri Nikel di Indonesia” mengungkap, tingkat pengangguran dan kemiskinan di provinsi penghasil nikel masih tinggi.

Hal tersebut senada pernyataan Ekonom Senior Faisal Basri dalam Kajian Tengah Tahun INDEF bertemakan Menolak Kutukan Deindustrialisasi, bahwa 90 persen keuntungan dari kebijakan hilirisasi nikel dinikmati China.

Sementara itu, kata Faisal Basri, Indonesia hanya mendapatkan 10 persen dari keseluruhan keuntungan dari kebijakan tersebut.

ART Datang, Hutan Manalagi yang Akan Ditebang?

Ditengah berbagai upaya dilakukan untuk menekan laju kerusakan akibat pertambangan, pemerintah justru menandatangani Agreement on Reciprocal Trade (ART) dengan Amerika Serikat pada 19 Februari 2026 lalu di Washington D.C.

Langkah yang diambil Presiden Prabowo tersebut banyak menuai kritik. Sebab,lewat ART seluruh bea masuk produk AS dihapus, sementara tarif barang Indonesia yang masuk ke pasar AS ditetapkan pada angka 19 %. Meskipun presentase ini sempat turun dari sebelumnya 32%.

Meski demikian, CELIOS menilai kebijakan ini dikhawatirkan dapat membahayakan industri dalam negeri dan sektor pertanian lokal karena membanjirnya produk impor AS yang masuk tanpa bea masuk.

Namun tidak hanya itu, ART harus menjadi telaah kritis karena salah satu poin dalam ART adalah investasi terkait sumber daya alam seperti mineral, termasuk nikel.

Di pasal 6.1.1 perjanjian ini tertulis: “Indonesia wajib mengizinkan dan memfasilitasi investasi Amerika Serikat di wilayahnya untuk mengeksplorasi, menambang, mengekstraksi, memurnikan, mengolah, mengangkut, mendistribusikan, dan mengekspor mineral kritis serta sumber daya energi…

Sedangkan, Lampiran III, Pasal 2.28 tertulis “Indonesia wajib mengizinkan investasi asing tanpa batasan kepemilikan bagi investor Amerika Serikat di sektor pertambangan (termasuk persyaratan divestasi apa pun)…”

Jika dibaca seksama, poin tersebut menegaskan keinginan negeri paman sam untuk turut mengeruk kekayaan SDA di Bumi Nusantara, guna memenuhi kebutuhan dalam negerinya.

Seperti halnya Tiongkok yang meminta hak istimewa berupa status Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk sejumlah proyek investasinya, Amerika menginginkan hak serupa berupa ‘bebas campur tangan’ dalam kepemilikan usaha.

Padahal kewajiban divestasi saham sebesar 51 % merupakan amanat UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), untuk menjaga aset mineral dan batubara, serta mengoptimalkan penerimaan negara dan hilirisasi.

Cukup disayangkan Presiden Prabowo tetap menandatangani perjanjian ART. Padahal dalam poinnya terdapat gambaran adanya pembangkangan hukum oleh Amerika, dalam mengamankan tujuan dan kepentingannya di Indonesia.

Namun yang lebih dikhawatirkan dalam pelaksanaan ART, adalah potensi kerusakan lingkungan yang akan semakin masif, dengan perluasan investasi di sektor pertambangan.

Kita patut bertanya, jika Amerika ingin melakukan penambangan nikel di Sultra, maka wilayah mana lagi yang akan ditambang? Hutan manalagi yang akan habis ditebang?

Data globalforestwatch.org menyebut, pada tahun 2020, Sultra memiliki 2.0 juta hektar hutan alam, yang membentangi lebih dari 55 % luas daratannya. Pada tahun 2025, ia kehilangan 7600 hektar hutan alam, setara dengan 6.1 Mt emisi CO₂.

Menurut data itu, dari 2002 sampai 2025, Sultra kehilangan 230 ribu hektar hutan primer basah, menyumbang 40% dari total kehilangan tutupan pohon dalam periode yang sama.

Kajian Satya Bumi dan WALHI mencatat sekitar 3.374 hektar tutupan hutan di Pulau Kabaena hilang dalam kurun waktu 20 tahun akibat tambang nikel, yang memicu pencemaran logam berat di pesisir dan laut.

Jauh sebelum perjanjian ART diteken, Pemerintah Indonesia memang cukup gencar menggaet investor Amerika Serikat berinvestasi di Indonesia pada berbagai sektor, seperti energi, teknologi, kesehatan, pendidikan dan infrastruktur.

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani menegaskan, Environmental, Social and Governance (ESG) dan dampak sosial bagi masyarakat lokal merupakan salah satu aspek yang dibahas.

ESG sebagai prinsip keberlanjutan investasi dibahas diantaranya pada pertemuan eksklusif antara Pemerintah Indonesia dengan anggota korporat The United States-Indonesia Society (Usindo) di Washington DC, AS, 2024.

Anggapan bahwa investasi Amerika Serikat lebih ramah Hak Asasi Manusia (HAM), standar pelaporan global dan tata kelola perusahaan atau ESG merupakan narasi yang kerap dijual pemerintah.

Namun hal itu juga kerap menuai kritik, karena dalam praktiknya sering kali narasi tersebut hanya bersifat teoritis, dan diplomatis semata. Sebab fakta dilapangan sering mengungkap hal yang kebalikannya.

Kita misalnya bisa melihat bagaimana sepak terjang Ford, perusahaan tambang asal Amerika, yang turut punya andil dalam rusaknya ratusan sawah warga di sejumlah desa di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

Ford Motor Company terlibat dalam penambangan nikel di Blok Pomalaa, bermitra dengan PT Vale Indonesia Tbk (INCO) dan Zhejiang Huayou Cobalt untuk membangun pabrik HPAL (High-Pressure Acid Leach) di bawah naungan PT Kolaka Nickel Indonesia (KNI).

Laporan Satya Bumi mengungkap adanya dampak negatif dari industri pertambangan yang dijalankan. Temuan tersebut kontras dengan reputasi Ford Motors Company yang memiliki kebijakan sumber mineral bertanggung jawab paling kuat di dunia.

Dalam laporan diungkap, smelter yang dibangun Ford dan mitra bisnisnya merugikan masyarakat, melanggar prinsip FPIC, merampas  lahan, merusak hutan, mencemari udara, masalah kesehatan juga penurunan hasil panen warga.

Hanya berkaca pada bagaimana Ford, yang seakan menutup mata dan lupa pada tanggung jawab sosial dan prinsip etik yang dijunjungnya, sudah bisa menjadikan gambaran, bagaimana jika puluhan atau ratusan tambang baru masuk ke Sultra.

Hal ini juga sesuai dengan kajian WALHI terkait dampak ART. Dimana diperkirakan sekitar 26,68 juta hektare hutan—sekitar seperempat tutupan hutan Indonesia—berada di bawah berbagai izin industri ekstraktif: kehutanan, pertambangan dan perkebunan.

Jika seluruh izin tersebut terealisasi, potensi emisi yang dilepaskan dapat melampaui 9 miliar ton CO₂e, setara dengan akumulasi emisi sektor energi nasional selama sekitar dua dekade terakhir.

WALHI mencatat sedikitnya 248 izin pertambangan tersebar di 43 pulau kecil di Indonesia—wilayah yang memiliki daya dukung ekologis sangat terbatas dan rentan terhadap kerusakan permanen.

Aktivitas tambang di kawasan seperti Raja Ampat dan wilayah pesisir Sultra telah memicu hilangnya ribuan hektare tutupan hutan, sedimentasi di perairan, pencemaran laut, serta ancaman terhadap terumbu karang dan sumber penghidupan nelayan kecil.

Dengan berbagai kemungkinan buruk yang akan terjadi, sungguh langkah menggugat ART ke PTUN sebagaimana yang dilakukan koalisi masyarakat sipil di Jakarta adalah langkah yang patut didukung sepenuhnya. Mencontoh Malaysia yang telah membatalkan ART dengan Amerika, membuat gugatan ini menjadi mungkin untuk dimenangkan.

Kita patut menolak perjanjian dagang ini, karena dinilai justru akan memperburuk keadaan, khususnya bagi masyarakat kecil. Potret wajah lingkungan hidup di Sultra sudah cukup bopeng penuh luka akibat eksploitasi tambang nikel yang berlebihan.

ART dengan Amerika bukan solusi, melainkan babak baru eksploitasi SDA yang kerusakan dan dampaknya akan semakin massif. Dari mulut buaya (Tiongkok) ke mulut harimau (AS), Sultra tetap jadi mangsa yang berjalan menuju kematian jika ART tidak dibatalkan.

Penulis: Taufik Qurahman / Redaktur Ekonomi PORTAL.ID

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id