NewsPemerintahan

Pemprov Sultra Tertibkan Aset Lahan di Samping Kediaman Eks Gubernur Nur Alam, Keluarga Beri Respons

×

Pemprov Sultra Tertibkan Aset Lahan di Samping Kediaman Eks Gubernur Nur Alam, Keluarga Beri Respons

Sebarkan artikel ini
Puluhan warga dan keluarga Nur Alam memadati plang pemberitahuan penerbitan aset lahan samping kediaman Nur Alam. Foto: Portal.id

Portal.id, KENDARI – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra) menertibkan aset lahan seluas 487 meter persegi di Jalan Ahmad Yani, Kota Kendari, yang berada tepat di samping kediaman mantan Gubernur Sultra, Nur Alam.

Tokoh masyarakat sekaligus kerabat Nur Alam, Bisman Saranani, meminta langkah pengosongan aset tersebut dipertimbangkan secara matang demi menjaga kondusifitas daerah, khususnya di Kota Kendari.

Ia meminta pemerintah daerah mengedepankan pendekatan dialog agar tidak menimbulkan ketegangan dengan masyarakat. Pasalnya, di atas lahan tersebut terdapat bangunan yang kini tengah digunakan oleh keluarga Nur Alam.

“Kami memohon kepada Pemprov Sultra, kami mohon sebagai masyarakat Sultra agar Kota Kendari kita jaga kondusifitasnya, jangan kalau ada masalah dengan masyarakat kita seolah-olah selalu berhadapan dengan pemerintah kita, ini tidak bisa dieksekusi karena ini tidak sedang berperkara,” jelasnya, Kamis (18/12/2025).

Menurutnya, pihak keluarga memahami bahwa lahan tersebut merupakan aset negara. Namun, ia menilai saat ini aset tersebut sedang dalam proses pengalihan kepemilikan kepada masyarakat.

“Kami paham ini aset negara yang sedang berproses dialihkan kepemilikannya kepada masyarakat yang saya paham, untuk kami meminta untuk keluarga yang hadir hari ini untuk memberi contoh yang baik, bahwa ketika kita menghadapi masalah kita harus sabar, tabah, tetapi juga kita harus tegas terhadap aturan-aturan yang berlaku,” tuturnya.

Ia juga menegaskan kesiapan pihak keluarga untuk bernegosiasi dengan pemerintah daerah guna mencari penyelesaian terbaik.

“Kami mengimbau kepada pemerintah, bahwa kami keluarga bersedia bernegosiasi, bagaimana penyelesaian terbaik terhadap ini, berapa nilainya aset ini 400 meter dibanding kalau ada terjadi sesuatu di sini,” katanya.

Bisman menambahkan, Nur Alam tetaplah tokoh penting yang pernah memimpin Sultra selama dua periode.

Ia juga mengingatkan seluruh keluarga dan pihak terkait untuk menahan diri dan tidak mudah terprovokasi.

“Saya mewakili keluarga Nur Alam, saya imbau semua pihak untuk menahan diri, jangan terprovokasi dan jangan terpancing dari orang-orang lain yang merusak kita,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sultra, Abdul Rajab, menyatakan pihaknya telah menyampaikan rencana pengosongan aset tersebut kepada pihak terkait.

“Sudah dilakukan penyampaian sebanyak empat kali. Terakhir belum lama ini kami surati untuk dilakukan pengosongan aset,” ungkap Rajab

Rajab menegaskan lahan tersebut bukan objek sengketa dan merupakan aset milik Dinas Transmigrasi yang berada di kawasan rumah mantan Gubernur Sultra.

“Yang di depan itu rumah dinas, terus yang di Jalan Tanukila itu gudang milik Disnakertrans yang digunakan mantan gubernur,” tuturnya.

Ia menyebut luas lahan yang akan diamankan Pemprov Sultra mencapai 487 meter persegi berdasarkan sertifikat Hak Pakai nomor HP.563 tertanggal 4 April 1997.

“Ini berdasarkan surat dari BPK dan KPK untuk melakukan pengamanan aset bahwa aset yang sedang berada di tangan lain harus dikembalikan,” sambungnya.

Senada dengan itu, Biro Hukum Pemprov Sultra, Syafril, menegaskan lahan tersebut tidak sedang dalam proses hukum.

“Tidak perlu digugat, karena itu aset Pemprov Sultra,” tandas Syafril.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan ikuti WhatsApp channel portal.id