Jakarta, Portal.id – Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi mengungkapkan bahwa menemukan 20 koperasi yang membuka praktik kredit online (pinjol) ilegal dengan menggunakan fasilitas kantor ( virtual office ) di kawasan Tendean, Jakarta Selatan.
Kegiatan yang dilakukan pada selasa (26/10) tersebut merupakan penulusuran mengikat atau sidak sebagai upaya pembongkaran pinjol ilegal yang mengaku berbadan hukum koperasi.
“Ini disinyalir dibentuk oleh satu orang yang sekarang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim, berinisial JS,” tutur dia dalam konferensi pers secara virtual, Jakarta, Kamis.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh, 20 koperasi itu didirikan pada tahun 2021 dan belum memperoleh izin usaha di bidang Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Adapun akta pendirian 20 koperasi juga dikatakan hanya menggunakan izin seorang notaris.
disebut juga mendapatkan informasi bahwa tersangka juga telah mendirikan beberapa koperasi lain dengan alamat yang berbeda.
Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Koperasi dan UKM No. 15 tahun 2021 dinyatakan bahwa KSP harus memiliki tempat usaha yang jelas dan harus menampilkan papan nama, baik di kantor pusat maupun di kantor jaringan. Karena itu, penggunaan kantor virtual sebagai KSP tak memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku.
Dalam sidak, dinyatakan sebagai pemandangan yang mengingatkan kepada pengelola bahwa fasilitas virtual office tak boleh digunakan sebagai kantor pinjam. “Tak mungkin tersembunyi atau tidak diketahui, karena ini upaya membangun transparansi dan akuntabilitas,” utaranya.
Zabadi juga menyampaikan beberapa modus yang biasa digunakan secara ilegal, yaitu melakukan penawaran dari berbagai media sosial, menggunakan nama koperasi tertentu bahkan jarang dengan nama koperasi yang sudah ada ( existing ). Kemudian, pencatutan nama koperasi yang telah memperoleh izin.
“Ini ditunjukkan dari pihak penyidik, bahwa pelaku yang melakukan praktik pinjol ilegal bahkan melakukan jual-beli badan hukum koperasi. Sehingga, koperasi yang digunakan koperasi yang sebenarnya,” sebut dia.
Selain itu, tidak jarang pinjol ilegal mengklaim bahwa telah ditemukan oleh pemegang otoritas seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan pemasangan logo koperasi atau logo dari Kemenkop-UKM.
“Tidak dapat dipungkiri bahwa sebagian praktik ilegal ini benar-benar dilakukan oleh koperasi yang telah memiliki badan hukum, tetapi dalam kegiatannya tidak sesuai dengan prinsip koperasi,” tukas Zabadi.